Sidang Etik 7 Brimob Pelindas Ojol Affan Digelar Rabu Lusa, Bripka R Supir Rantis Terancam Dipecat
Agus menuturkan sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Divisi Propam Polri akan segera menggelar sidang kode etik terhadap tujuh anggota Brimob yang melindas diver ojek oline (ojol) Affan Kurniawan (21) hingga tewas menggunakan kendaraan taktis.
Brimob adalah singkatan dari Brigade Mobil, yaitu satuan elit dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang memiliki kemampuan taktis tinggi untuk menangani situasi berisiko besar seperti terorisme, kerusuhan massa, dan kejahatan bersenjata.
Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto menuturkan sidang etik dibagi menjadi dua kategori yakni berat dan sedang.
"Akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu pada tanggal 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K dan pada Kamis tanggal 4 September 2025 untuk terduga pelanggar Bripka R," ucap Brigjen Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Agus menuturkan sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat.
"Sampai hari ini akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi termasuk orang tua korban kemudian juga mengamati, menganalisa video, foto, dan dokumen-dokumen pengamanan," jelasnya.
Menurutnya, proses menuju sidang etik tengah berjalan dan pada Selasa (2/9/2025) juga akan dilakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal.
"Kami mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri. Semua langkah pesertanya dan akan dilaksanakan pada hari selasa 2 September 2025," imbuhnya.
Brigjen Agus menjelaskan gelar perkara ini dilakukan sebab dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggar kategori berat ditemukan adanya unsur pidana.
Adapun dua anggota yang masuk dalam pelanggar kategori berat Kompol Kosmas Kaju Gae (duduk di samping sopir) dan Bripka Rohmat (sopir).
Kemudian pelanggar kategori sedang ada Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Kelimanya duduk di bangku belakang saat kejadian.
Baca juga: Nasib 7 Brimob Kasus Tewasnya Affan Kurniawan, Sopir Rantis Bripka R dan Kompol K Terancam Dipecat
Nasib 7 Brimob Kasus Tewasnya Affan Kurniawan, Sopir Rantis Bripka R dan Kompol K Terancam Dipecat |
![]() |
---|
Kapolda Aceh Ajak Ulama dan Masyarakat Panjatkan Doa untuk Kedamaian Negeri dan Kelancaran Aksi |
![]() |
---|
Warga Pati Demo di KPK, Desak Bupati Sudewo Jadi Tersangka Kasus DJKA |
![]() |
---|
Temui Pendemo, Wali Kota dan Ketua DPRK Lhokseumawe: Tak Ada Kenaikan Pajak PBB |
![]() |
---|
Kapolda Metro Jaya: 1.240 Orang Perusuh di Jakarta Ditangkap, Mayoritas Warga Luar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.