Sering Berhubungan Hingga Hamil saat Pacaran, Pasangan Kekasih Ini Tega Buang Bayi Baru Lahir

Ia mengatakan kasus dugaan tindak pidana pembuangan bayi itu terungkap setelah mendengar keterangan dari AHA dan SM.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/Istimewa
Sepasang kekasih AHA dan SM tega membuang anak mereka yang baru lahir karena takut ketahuan sama orang lain. 

Selanjutnya, masih dikatakan Kasat Reskrim, SM meletakkan bayi itu di atas kain dan memasukkannya ke dalam satu kardus.

"Di hari yang sama pukul 14.00 WIB, AHA datang ke rumah SM dan bersama-sama membawa bayi dalam kardus itu dengan mengenderai sepeda motor ke toko Haritsa Baby Shop yang berada di Jalan Kartini, Pematangsiantar dan membeli perlengkapan bayi berupa baju, gurita, sarung tangan, kaus kaki dan selimut bayi," katanya.

Selanjutnya, pukul 18.00 WIB, AHA dan SM mendatangi Masjid Sholeh di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar untuk membersihkan bayi itu dan memakaikan pakaian bayi yang baru mereka beli.

Setelah selesai memakaikan pakaian bayi, AHA dan SM berangkat ke Yayasan Islamic Center Jalan Asahan, Simalungun dengan tujuan untuk menitipkan bayi perempuan itu.

"Namun, berdasarkan keterangan, pihak Yayasan Islamic Center menolak atau tidak menerima penitipan bayi," ungkapnya.

Karena Yayasan Islamic Center tidak mau menerima penitipan bayi itu, AHA dan SM segera berangkat dan ketika melintas di Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, AHA dan SM berhenti serta meletakkan kardus berisi bayi perempuan itu di depan rumah satu warga pukul 22.00 WIB.

Warga akhirnya menemukan bayi dalam kardus itu dan membawanya ke rumah Nazaruddin yang juga istrinya sebagai Ketua RT dan diketahui bernama Herawati. 

"Mereka mengasuh bayi itu," katanya.

Namun, pada Selasa (1/11/2022) pukul 17.00 WIB, AHA dan SM datang ke rumah Nazaruddin untuk meminta bayi perempuan itu.

Mendengar maksud kedatangan AHA dan SM, sambung pria dengan balok tiga dipundaknya ini, Nazruddin segera berkordinasi dengan Bhabinkamtibmas Aipda Budi Purba serta menghubungi Polres, hingga SPKT dan Satreskrim datang serta meringkus AHA dan SM.

"Kita sudah membawa SM ke RSUD dr Djasamen Saragih untuk keperluan visum dan kesimpulan dari dokter kandungan dr. Martha, SM saat ini dalam kondisi baru melahirkan dalam rentang waktu satu minggu terakhir," ujarnya.

Keduanya melanggar Pasal 308 Subs Pasal 305 Yo Pasal 55 KUHPidana.

Baca juga: Bayi Dibuang di Depan Bengkel, Orangtua: Mohon Jaga Anak Saya Karena Tak Mampu Menghidupinya

Kronologi penemuan bayi

Seorang ibu di Kota Siantar tega membuang bayi merah yang baru saja dilahirkan menggunakan kardus biskuit.

Dalam kondisi kedinginan, bayi merah berjenis kelamin perempuan seberat 2,6 kilogram itu ditinggal di depan rumah Zuhra (31) yang ada di Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved