Fakta Video Syur Wanita Berkebaya Merah di Hotel, Usia Pemeran 24 Tahun, Ini Respons Polda Bali

Tersebar video asusila yang pemerannya seorang wanita mengenakan kebaya merah dengan seorang pria.

Editor: Faisal Zamzami
Handover
Video Kebaya Merah Durasi 16 Menit Viral, Keduanya Beraksi di Ranjang Kamar Hotel 

SERAMBINEWS.COM  - Berikut ini fakta-fakta soal video asusila wanita berkebaya merah.

Tersebar video asusila yang pemerannya seorang wanita mengenakan kebaya merah dengan seorang pria.

Diduga, video asusila wanita berkebaya merah itu dibuat di Bali.

Dugaan lainnya, wanita berkebaya merah itu berasal dari Bali.


Dihimpun Tribunnews.com, Jumat (4/11/2022), berikut ini fakta-fakta video asusila wanita berkebaya merah:

1. Tersebar di media sosial

Video asusila wanita berkebaya merah itu tersebar di media sosial, di antaranya di Twitter.

Bahkan, karena adanya video asusila itu, "kebaya merah" sempat menjadi trending di Twitter.

Dikutip dari TribunBali, video asusila wanita berkebaya merah itu total berdurasi 16 menit.

Video itu memperlihatkan adegan asusila antara seorang wanita dengan seorang pria di sebuah kamar hotel.

Baca juga: VIDEO Guru SD Sebar Video Syur di Group WA Sekolah, Pelaku Tak Terima Diputusi Selingkuhan

2. Pemeran wanita mengaku berusia 24 tahun

Dalam video tersebut, sempat terjadi perbincangan antara wanita berkebaya merah dengan sang pria.

Salah satu percakapan yang terjadi menyangkut soal umur wanita berkebaya merah itu.

Wanita berkebaya merah itu mengaku berusia 24 tahun.

Dikutip dari TribunBali, muncul dugaan pula, wanita berkebaya merah itu merupakan seorang influencer di Bali

3. Respons Polda Bali

Terkait peredaran video asusila wanita berkebaya merah ini, Polda Bali memberi respons.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, menyatakan pihaknya masih melakukan pennyelidikan atas beredarnya video asusila wanita berkebaya merah tersebut. 

Penyelidikan dilakukan di antaranya dengan mengumpulkan data dan melakukan analisa wajah.

Nantinya, data tersebut akan dicocokkan untuk memverifikasi kecurigaan yang dialamatkan kepada diduga pemeran perempuan video asusila tersebut.

Dalam video tersebut, polisi juga bisa mengambil sejumlah data karena adanya percakapan yang terjadi dengan pemeran pria.

"Masih dalam proses penyelidikan. Berbagai informasi, data, keterangan terus dikumpulkan," ujar Nanang Prihasmoko, Selasa (1/11/2022) lalu.

"Kami juga melakukan analisa pada video wanita kebaya merah yang viral tersebut," imbuhnya.

Sementara saat dihubungi oleh Tribun Bali, Kamis (3/12/2022), Nanang mengatakan pihaknya masih terus mencari pelaku.

Polda Bali juga melakukan patroli siber di media sosial untuk mempercepat proses penyelidikan.

“Untuk video tersebut, kita masih proses penyelidikan untuk mencari lokasi dan pelakunya,” kata Nanang.

4. Langgar UU ITE

Dikutip dari Kompas.com, tersebarnya video  asusila wanita berkebaya merah itu melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 pasal 27 ayat 1. 

Bunyi pasal tersebut yakni, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Baca juga: Imran Khan Masih Terluka Terkena Tembakan Dua Peluru, Masih Belum Bisa Berbicara di Depan Publik

Baca juga: Simak, Manfaat Buah Tomat untuk Kesehatan, Salah Satunya Merawat Kesehatan Kulit

Baca juga: Banleg DPRK Pidie Jaya Undang Tokoh Masyarakat dan SKPK Bahas RDPU Qanun Perlindungan Cagar Budaya

Tribunnews.com: Fakta Video Asusila Wanita Berkebaya Merah, Usia Pemeran hingga Respons Polda Bali

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved