Info UMP 2023, Segini Kenaikan UMP 2023 di 34 Provinsi, Dewan Pengupahan Bocorkan Persennya

Penghitungan upah minum akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi Uang rupiah - Berapa Kenaikan UMP 2023 di 34 Provinsi? 

SERAMBINEWS.COM - Segini besaran kenaikan UMP tahun 2023.

Kenaiakan UMP ini dibocorkan oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Kementerian Ketenagakerjaa (Kemnaker) akan mengumumkan bersaran upah minimum tahun 2023 pada 21 November 2022.

Penghitungan upah minum akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

PP Nomor 36 Tahun 2021 ini merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan pemerintah terbaru ini mengubah rumus perhitungan upah buruh/pekerja yang sebelumnya berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Berapa kisaran kenaikan upah minimum setiap provinsi untuk tahun 2023?

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan akan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"(Penghitungan menggunakan) PP 36/2021," kata Indah, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Indah mengatakan besaran kenaikan upah minimum 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022.

"Tunggu. Tanggal 21 November diumumkan Insya Allah" jelas Indah.

Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah melalui Kemenaker memastikan upah minimum 2023 akan naik.

Untuk menentukan kenaikan upah, Kemenaker masih menantikan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan diserahkan dalam waktu dekat.

"Insha Allah naik daripada upah tahun ini, tapi besarannya nunggu data BPS masuk ke Kemnaker," kata Indah Anggoro Putri, Senin (31/10/2022).

Kendati demikian, Kemenaker masih enggan memberikan angka pasti kenaikan upah minimum tahun depan.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved