Sabtu, 30 Mei 2026

Berita Jakarta

Polisi Bidik BPOM Usut soal Gagal Ginjal Akut

Badan Reserse dan Kriminal(Bareskrim) Polri bakal melakukan investigasi terhadap dugaan adanya kelalaian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Tayang:
Editor: bakri
istimewa/Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito 

Belum laporan mereka (penyidik), masih proses," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polri resmi menaikkan status penyelidikan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak ke penyidikan pada Selasa (1/11/2022).

Peningkatan status tersebut dilakukan setelah tim penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara penyelidikan terhadap PT Afi Pharma.

Perusahaan farmasi tersebut diduga memproduksi obat sirup generik berupa paracetamol yang mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas.

Berdasarkan hasil uji laboratorium oleh Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan (BPOM), kandungan EG di dalam produk paracetamol Afi Pharma sebesar 236,39 miligram.

"Yang harusnya 0,1 miligram," ujar Pipit.

Selain Afi Pharma, Pipit juga menyebutkan ada dua perusahaan farmasi lain yang akan disidik dalam kasus ini.

Baca juga: Diskop-UKM Aceh Fasilitasi Badan Hukum, PIRT/BPOM Merk, dan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

"Rencana akan disidik oleh BPOM sendiri," katanya.

Terpisah, Kepala BPOM Penny K.Lukito mengklaim pihaknya secara rutin sudah melakukan sampling dan pengujian berbasis risiko secara acak untuk memastikan pelaku usaha konsisten dalam menerapkan cara pembuatan obat dan makanan yang baik/Good Manufacturing Practices (GMP) untuk memastikan keamanan, manfaat/khasiat, dan mutu produk obat dan makanan.

Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan, hubungan antara instansinya dengan BPOM baik saja.

Hal ini merespons tudingan tidak kompak diantara dua lembaga itu dalam menangani kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau AKI pada anak di Indonesia.

"Waktu September kenapa kita tidak melibatkan BPOM karena waktu itu dugaan kita masih ini patologi yaitu Which is bidangnya kita.

Belum terpikir bahwa ini penyebabnya adalah obat ya," kata dia.

Namun setelah itu, penyebab penyakit tersebut mulai diketahui yakni berasal dari cemaran zat berbahaya pada obat sirup.

Kemenkes bersinergi dengan BPOM mengeluarkan kebijakan resmi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved