Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahun 2022, Pendaftaran Lewat SSCASN, Ini Dokumen yang Diperlukan
Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar PPPK Guru 2022 dapat menyiapkan sejumlah dokumen yang dijadikan persyaratan.
SERAMBINEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis jadwal resmi pelaksanaan seleksi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru tahun 2022.
Merujuk Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 yang ditandatangani pada 14 September 2022, pendaftaran seleksi calon PPPK Guru kembali dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.
Pendaftaran seleksi PPPK untuk Tenaga Guru berlangsung secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), https://sscasn.bkn.go.id.
Disadur dari laman resmi BKN, pendaftaran PPPK Guru untuk pelamar prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum dibuka sampai dengan 13 November 2022.
Seleksi administrasi akan berlangsung hingga 15 November mendatang, dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan pelamar umum berlangsung pada 16-17 November 2022.
Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar PPPK Guru 2022 dapat menyiapkan sejumlah dokumen yang dijadikan persyaratan.
Apa saja berkas yang dibutuhkan?
Dokumen atau berkas PPPK Guru 2022
Nantinya pelamar dapat mengisi data pada portal SSCASN dan mengunggah sejumlah dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Scan KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah berukuran maksimal 200kb
- Scan ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV
- Scan transkrip nilai asli
- Scan Sertifikat Pendidik (Serdik) asli bagi yang memiliki
- Surat pernyataan diketik bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat saat tanggal pendaftaran
- Melampirkan link video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas mengajar.
Sebagai informasi, bagi pendaftar penyandang disabilitas dapat menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
Baca juga: Pendaftaran PPPK 2022 untuk Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis, Daftar Akun di Laman SSCASN
Kriteria pelamar PPPK Guru 2022
Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK Guru tahun ini mendahulukan pelamar prioritas, yang terdiri dari:
- Pelamar prioritas I, yaitu peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2021 dan telah memenuhi ambang batas, dilakukan berdasarkan urutan THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta
- Pelamar prioritas II, yaitu THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I
- Pelamar prioritas II, yaitu guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara 6 semester di Dapodik.
Selain itu, PPPK Guru 2022 juga bisa didaftari oleh pelamar umum, yang terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Baca juga: Pendaftarn PPPK Tenaga Teknis Segera Dibuka, Lengkapi Syarat-syarat Ini, Ada Batas Umur
Jadwal seleksi PPPK Guru 2022
Berikut rincian jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru tahun ini:
- Pengumuman seleksi: 31 Oktober 2022
- Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1: 31 Oktober-13 November 2022
- Seleksi administrasi (untuk P2, P3, dan pelamar umum): 31 Oktober-15 November 2022
- Pengumuman hasil seleksi administrasi (untuk P2, P3, dan pelamar umum): 16-17 November 2022
- Masa sanggah: 18-20 November 2022
- Jawab sanggah: 21-24 November 2022
- Pengumuman pasca sanggah: 26 November 2022
- Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru senior (untuk P2 dan P3): 27-28 November 2022
- Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3): 29 November-3 Desember 2022
- Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (untuk P2 dan P3): 3-13 Desember 2022
- Pengumuman dan pemilihan formasi (untuk pelamar umum): 14-18 Desember 2022
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk pelamar umum): 13-15 Januari 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi (untuk pelamar umum: 16-21 Januari 2023
- Pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum): 21 Januari-1 Februari 2023\
- Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3, dan pelamar umum: 2-3 Februari 2023
- Masa sanggah: 4-6 Februari 2023
- Jawab sanggah: 7-13 Februari 2023
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20–21 Februari 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari-13 Maret 2023
- Usul penetapan NI PPPK: 7-31 Maret 2023
Sebagai informasi, Anda dapat memantau seluruh perkembangan informasi mengenai rekrutmen PPPK Guru 2022 di laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
Baca juga: Kabar Gembira! Guru K2 Langsung Lulus P3K Tanpa Tes, Pemkab Aceh Jaya Buka 371 Formasi Guru PPPK
Kategori pelamar PPPK Guru 2022
Pelamar prioritas 1 (P1) merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
Sementara itu, pelamar prioritas 2 (P2) adalah pelamar yang terdata dalam database BKN sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I.
Untuk pelamar prioritas III (P3) terdiri dari guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.
Sedangkan pelamar umum (P4) adalah lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Seleksi PPPK Guru AKAN menggunakan UNBK Kemendikbud, di mana data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN.
Apabila hasil pengolahan nilai memenuhi passing grade atau nilai ambang batas beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature dan dapat didownload serta diumumkan oleh masing-masing instansi.
Wajib registrasi di SSCASN
Perlu diketahui, pada SSCASN tahun 2022, semua pelamar yang sudah terdaftar tahun 2021 dan sebagai prioritas maupun yang belum mendaftar pada tahun 2021, tetap melakukan registrasi sampai menyelesaikan pendaftaran hingga 13 November 2022.
Dalam hal formasi jabatan bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, maka dimungkinkan bagi P1 turun status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah yang melihat linieritas mata pelajaran dan ijazah serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru, maka P1 dapat menjadi P2, P3, atau P4/pelamar umum.
Prioritas P2 dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kemendikbud melakukan residu pada data P1.
Khusus untuk pelamar P4/pelamar umum, dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi dari P2 dan P3. Apabila formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran.
Baca juga: Harga Emas di Lhokseumawe Hari Ini Stabil, untuk Emas Murni Rp 2.608.000 per Mayam
Baca juga: Hasil Liga Italia: Tekuk Atalanta, Napoli Belum Terkalahkan, Tinggalkan AC Milan di Posisi 2
Baca juga: VIDEO Atlet E-sport Aceh Bertanding di Anjong Mon Mata, Ikuti Selekda ESI Aceh
Kompas.com: Resmi, Ini Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahun 2022