Berita Nasional

Karena Malu, Ibu 64 Tahun Bunuh Anak Kandung Dengan Batu, Ngaku Ikhlas Telah Lepas Beban Tetangga

SW kemudian menghantamkan batu tersebut ke kepala korban sebanyak 8 kali. Bahkan SW juga mengucapkan kalimat selamat jalan pada sang anak.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
()
Ilustrasi - Karena Malu, Ibu 64 Tahun Bunuh Anak Kandung Dengan Batu, Ngaku Ikhlas Telah Lepas Beban Tetangga 

"Ada tiga saksi yang diperiksa, sebelumnya memang sering ribut ibu dan anak ini," ucap dia.

Baca juga: BREAKING NEWS - Ibu Rumah Tangga di Lhokseumawe Tertipu Rp 2,7 Miliar, Diimingi Keuntungan Besar

Mengaku Ikhlas

Alih-alih menyesal, SW mengaku ikhlas dengan kepergian anaknya.

Sebab ia menganggap kepergian anaknya itu telah menghilangkan bebas tetangga.

Saat dihadirkan di Mapolres Sragen pada Jumat (4/11/2022), SW juga mengaku heran kenapa bisa kuat mengangkat batu seberat lebih dari 5 kilogram yang ia pukulkan ke kepala Supriyanto.

Ia juga mengaku kesal karena saat dinasehati, SW malah dimarahi Supriyanto.

Baca juga: Jadwal MotoGP, Start Starting Grid MotoGP Valencia, Bagnaia atau Quartararo Juara Dunia MotoGP 2022?

"Dikandani malah diunek-unekke (dinasehati malah dikata-katain), ya sakit hati, dikatain apa saja lupa, dimarahin berkali-kali," ujarnya kepada TribunSolo.com, Jumat (4/11/2022).

Ia memang sengaja tidak memberi izin Supriyanto untuk masuk ke dalam rumah, setelah putranya itu pisah ranjang dengan istrinya.

Selain itu sang anak memang dikenal suka mencuri dan meresahkan warga sekitar.

"Sudah berbulan-bulan, aku gak boleh masuk di rumah, setelah idul fitri," kata dia.

Dengan menahan tangis, SW mengaku ikhlas atas kepergian anaknya itu.

"Ndak kangen, menyakiti hati orang tua og, sudah ikhlas," ujarnya dan terdengar suaranya nampak bergetar karena menahan tangis.

Sementara itu Kanit 1 Satreskrim Polres Sragen, Ipda Heri Wibowo mengatakan hal itu dilakukan SW juga dengan maksud untuk mengurangi beban tetangga.

Baca juga: BREAKING NEWS - Ibu Rumah Tangga di Lhokseumawe Tertipu Rp 2,7 Miliar, Diimingi Keuntungan Besar

"Sudah ikhlas ibunya, karena mengurangi beban tetangga, orang tua merasa malu, ya namanya orang tua tetap menyesal," katanya.

"Kisruh dengan anaknya sudah lama, ibaratnya korban disuruh orang tua tapi tidak dijalankan, bikin malu," imbuhnya.

Meski begitu, SW tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved