Pembunuhan
Pria Ini Bunuh Bayinya karena Mengaku Kesal Sering Pipis di Tempat Tidur
Saksi yang merupakan tetangga AN pada Minggu (30/10/2022) sekitar pukul 20.00 saat melintas mendengar ada suara meminta ampun dari rumah korban, lalu
SERAMBINEWS.COM - Pelaku pembunuhan seorang bayi di Kalimantan Selatan, AN mengaku khilaf telah menganiaya anak tirinya itu gegara sering pipis di tempat tidur.
"Menurut pengakuan pelaku, dia khilaf melakukan perbuatannya. Sedangkan ibu korban sempat mengetahui perbuatan pelaku namun diancam akan dihabisi bila ikut campur," kata Kasat reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, dilansir dari Tribunnews.com, Minggu (6/11/2022).
Kasus tersebut terungkap atas kecurigaan sejumlah tetangga dengan kematian MR.
Pasalnya, sebelumnya warga mendengar suara cekcok antara ibu korban dan pelaku.
• Tim Gabungan Aceh Selatan Terobos Banjir Trumon, Evakuasi 3 Bayi Baru Lahir dan Warga Lainnya
"Saksi yang merupakan tetangga AN pada Minggu (30/10/2022) sekitar pukul 20.00 saat melintas mendengar ada suara meminta ampun dari rumah korban, lalu dinihari sekitar pukul 01.00 Wita itu, dia mendengar informasi kalau MR telah meninggal dunia," katanya.
Setelah itu, warga mencoba meminta klarifikasi ke J terkait penyebab korban.
Lalu pihak keluarga sepakat melakukan otopsi terhadap jenazah korban. Dokter dari RSUD Ulin pun menemukan adanya luka bekas penganiayaan di bagian kepala korban.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif kepada para saksi, pemeriksaan mengerucut pada ayah tiri korban yang akhirnya mengakui perbuatannya," ujar Thomas Afrian.
• Mini Factory Incubator USK Kembali Produksi 2 Unit Inkubator Portabel untuk Bayi Prematur di Aceh
Pelaku berinisial AN (39) mengaku kesal karena korban sering buang air di tempat tidur.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban diketahui meninggal pada Senin (21/10/2022). Saat itu korban tidak merespons saat dibangunkan ibu korban dan pelaku.
Setelah diperiksa bidan setempat, korban dinyatakan telah meninggal dunia. Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Riska Farasonalia).(*)
• Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Ini Link dan Cara Cek Status PPPK Tenaga Kesehatan 2022
• Sosok Ismail Bolong Eks Anggota Polisi, Ngaku Setor Uang Tambang Ilegal Rp6 Miliar ke Perwira Polri
• Santri di Tuban Jadi Korban Rudapaksa Guru Ngaji 20 Kali, Korban Menangis di Pelukan Orangtua
Berita ini sudah tayang di tribunnews.com dengan judul Ditangkap, Ayah Tiri yang Bunuh Bayi 3,5 di Banjarmasin Mengaku Khilaf
Baca berita selengkapnya di sini