Berita Aceh Barat

KIP Aceh Barat Rekrut PPK dan PPS, Begini Syaratnya

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh mulai melakukan persiapan rekrutmen Badan Adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan PPS

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumberdaya (KIP), Aceh Barat Manusia Saiful Asra. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Dalam upaya membangun sistem kerja yang efektif dalam pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024 di tingkat kecamatan dan gampong.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh mulai melakukan persiapan rekrutmen Badan Adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumberdaya Manusia Saiful Asra, kepada Serambinews.com, Rabu (8/11/2022) mengatakan, bahwa pembentukan PPK dan PPS merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang harus dilaksanakan untuk menciptakan Pemilu yang partisipatif.

“Melalui pasal 19 (b) undang-undang tersebut, kami diberikan kewenangan untuk melakukan pembentukan PPK, PPS dan KPPS di wilayah kerja yakni di Kabupaten Aceh Barat,” ujarnya.

Saiful menjelaskan, pada dasarnya pembentukan PPK dan PPS dapat dilakukan paling lambat enam bulan sebelum Pemilu sebagaimana amanat pasal 52 (3) dan 54 (3).

Baca juga: Link Live Streaming Gerhana Bulan Total Hari Ini, Beberapa Daerah Bisa Dilihat Secara Langsung

Namun, tambah Saiful, kebutuhan di lapangan serta padatnya jadwal tahapan pemilu serentak 2024 menjadikan KPU menerbitkan PKPU 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan Ad Hoc, sehingga pembentukan PPK dan PPS sudah dapat dilaksanakan.

“Nantinya PPK dan PPS dapat membantu tahapan pemilu pada tingkat kecamatan dan gampong di Aceh Barat,” ungkapnya.

Terkait jadwal pelaksanaan rekrutmen Saiful mengatakan sudah terbit surat rencana kegiatan dari KPU RI tanggal 18 Oktober lalu, bahwa pembentukan PPK mulai tanggal 16 November 2022 , dan PPS mulai tanggal 29 November 2022.

Lebih lanjut Saiful yang juga pernah sebagai Ketua Prodi Administrasi Negara Universitas Teuku Umar ini menjelaskan proses rekrutmen PPK dan PPS pada tahapan kali ini berbeda dengan sebelumnya.

Baca juga: Lapangan Tergenang Air, Semifinal Piala Presiden Persiraja: Persiraja Vs Bhayangkara Ditunda ke Rabu

Seusai pasal 87 PKPU 8 Tahun 2022, untuk proses rekrutmen KIP Aceh Barat nantinya akan menggunakan sarana teknologi informasi yakni aplikasi anggota KPU dan badan adhoc (SIAKBA) dapat diakses pada link www.siakba.kpu.go.id, para calon anggota PPK dan PPS akan melakukan pendaftaran dan pemberkasan pada aplikasi tersebut.

Untuk persyaratan Saiful menjelaskan, calon pendaftar harus merupakan warga negara Indonesia, berusia minimal 17 Tahun, setia pada dasar negara, UUD 1945, dan NKRI, memiliki integritas.

Kemudian, calon pendaftar tidak dan bukan anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam waktu 5 Tahun dan dapat dibuktikan dengan surat pengurus partai politik bersangkutan.

Berdomisili dalam wilayah kerjanya, mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Video Viral Wanita Kebaya Merah, Adegan 16 Menit tak Senonoh Dengan Pria Dalam Kamar Hotel

Berpendidikan minimal SMA atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved