Sebut Ketua PBNU Gus Yahya Benci Habib, GP Ansor Laporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim

Ia menilai, Faizal diduga mencoba mengadu domba antara warga Nahdlatul Ulama (NU) dengan habib dan suku Arab.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Pengurus LBH Ansor Pusat, Muhammad Syahwan Arey dan Advokat GP Ansor Pusat sekaligus Direktur Hukum Tenaga Kerja Muhammad Hamza melaporkan pegiat media sosial Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian, Selasa (8/11/2022). 

GP Ansor DKI Jakarta melaporkan Faizal atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik terkait Gus Yahya.

Laporan teregister dengan nomor LP/B/5700/XI/2022/Polda Metro Jaya tertanggal 8 November 2022.

Adapun dalam cuitannya, Faizal menyebut Gus Yahya membenci ulama yang menyandang gelar habib.

 Hal ini membuat GP Ansor merasa keberatan.

GP Ansor DKI Jakarta Laporkan Faizal Assegaf Atas Dugaan Ujaran Kebencian
GP Ansor DKI Jakarta Laporkan Faizal Assegaf Atas Dugaan Ujaran Kebencian dan Fitnah Terhadap Ketum PBNU.

Baca juga: Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap Karena Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

Sebelumnya, GP Ansor DKI Jakarta melaporkan Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya pada Selasa (8/11/2022).

Faizal dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya melalui media sosial.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5700/XI/2022/Polda Metro Jaya tertanggal 8 November 2022.

"Dugaannya pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terhadap Ketua Umum PBNU Kiai Haji Yahya Cholil Staquf," ujar Ketua GP Ansor DKI Jakarta M. Ainul Yaqin di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/11/2022).

Menurut Ainul, Faizal dalam salah satu unggahannya menyebut Gus Yahya membenci para ulama yang menyandang gelar habib.

"Salah satu cuitannya mengatakan bahwa Ketum PBNU itu membenci habib dan dalang untuk pembubaran habib. Itu pernyataan yang sangat keji sekali," kata Ainul.

"Padahal kalau teman-teman lihat di PBNU, para habib juga banyak, di pengurus PBNU juga banyak. Makanya itu enggak benar dan fitnah," sambung dia.

Atas dasar itu, Ainul bersama anggotanya melaporkan Faizal dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Ainul juga menggunakan Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam laporannya ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian, Polres Bireuen Minta Keterangan Dua Saksi Ahli

Tanggapan Faizal Assegaf: Pengalihan Sidang Korupsi Bendahara PBNU

Aktivis dan pegiat media sosial Faizal Assegaf menuding bahwa pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya oleh organisasi Gerakan Pemuda (GP) Ansor sebagai pengalihan isu menjelang sidang Mardani Maming.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved