Berita Banda Aceh

DPRA Jaring Pendapat Terkait Revisi UUPA

DPRA rapat sharing lendapat atau jajak pendapat terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA)

Editor: bakri
HUMAS DPRA
Sejumlah pihak dari berbagai unsur mengikuti rapat sharing pendapat dalam rangka revisi UUPA di Gedung DPRA, Selasa (8/11/2022). 

BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) rapat sharing lendapat atau jajak pendapat terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) di ruang sidang utama DPRA di Banda Aceh, Selasa (8/11/2022).

Kegiatan itu dipimpin Ketua DPRA Saiful Bahri (Pon Yaya) dan diikuti perwakilan elemen sipil, akademisi dan para politisi yang ada di Aceh.

Turut serta Wakil Ketua DPRA Hendra Budian dan Safaruddin, Ketua Banleg Mawardi (Teungku Adek), dan sejumlah anggota dewan lainnya.

Hadir juga Wakil Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Kamaruddin Abubakar atau akrab disapa Abu Razak.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRA Saiful Bahri mengajak semua elemen sipil, akademisi dan juga politisi di Aceh untuk seiya sekata dalam revisi UUPA.

“DPR terus berbenah untuk membuka ruang bagi segenap masyarakat, tokoh-tokoh intelektual, dan semua yang merasa berkepentingan untuk mengatur Pemerintahan Aceh ke arah lebih di masa hadapan, inilah cara kami untuk melibatkan semua,” kata Saiful Bahri.

Ia juga meminta persetujuan para peserta diskusi untuk ikut merevisi UUPA.

“Kita akan meminta persetujuan, supaya kami bisa mengambil keputusan, apakah revisi ini kita lanjutkan atau tidak?” tanya Saiful Bahri kepada para peserta diskusi.

Mayoritas peserta diskusi menyatakan sepakat untuk merevisi UUPA.

Sekedar informasi, saat ini Rancangan Perubahan UUPA sudah masuk dalam prolegnas perioritas Banleg DPR RI tahun 2023.

Sebelumnya dalam diskusi jajak pendapat tersebut sempat mencuat beberapa kekhawatiran terkait wacana revisi UUPA.

Baca juga: DPRA Terima Naskah Akademik Draf Revisi UUPA dari Tim USK

Baca juga: DPRA Diminta Bergerak Cepat Susun Draf Revisi UUPA

Hal ini merujuk pada pengalaman implementasi UUPA yang telah berjalan 16 tahun dengan terganjalnya beberapa kewenangan Aceh.

“Saya sepakat revisi UUPA secara terbatas, kita kawal secara terbatas.

Kalau secara umum (UUPA) yang direvisi secara keseluruhan ini tipis kemungkinan tidak terjadi masalah di kemudian hari,” ujar anggota DPRA, Ridwan Yunus.

Rasa khawatir juga disuarakan oleh Abu Razak yang menilai bahwa implementasi UUPA hingga saat ini belum berjalan optimal.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved