Berita Aceh Besar
Edan! Kakek Usia 71 Tahun Tega Sodomi Bocah 6 Tahun di Pinggir Sungai, Alasannya Buat Warga Meradang
Hanya karena tergiur hawa nafsu, seorang kakek lanjut usia di salah satu desa di Aceh Besar tega memperkosa bocah laki-laki yang masih berumur 6 tahun
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO – Hanya karena tergiur hawa nafsu, seorang kakek lanjut usia di salah satu desa di Aceh Besar tega memperkosa bocah laki-laki yang masih berumur 6 tahun.
MY (71), ditangkap oleh Satreskrim Polres Aceh Besar setelah terbukti telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di pinggir sungai kawasan Aceh Besar pada Senin 7 November 2022 lalu.
Kejadian asusila tersebut terjadi pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, melalui Kasat Reskrim, Ferdian Chandra mengatakan, alasan tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji itu dikarenakan hawa nafsu terhadap bocah laki-laki tersebut
"Kejadian pemerkosaan itu terjadi di pinggir sungai di Aceh Besar. Alasannya karena hawa nafsu," kata Ferdian, Rabu (9/11/2022).
Berdasarkan kronologi kejadian, MY yang saat itu berapa di rumah ayah korban mengajak bocah tersebut ke bengkel guna memperbaiki sepeda motor tersangka yang rusak.
Baca juga: Aduh! Kasus Pemerkosaan Anak Masih Marak, MS Jantho Terima 9 Perkara Selama 2022, 4 Kasus Incest
Namun setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka kemudian menghentikan motornya di pinggiran sungai tersebut dan melancarkan aksi bejatnya itu.
"Saat itu, tersangka memaksa korban untuk melayani aksi bejatnya. Motifnya sendiri itu karena hawa nafsu," ujarnya.
Awal mulai kejadian pemerkosaan itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada kedua orangtuanya.
Tak terima anaknya dilecehkan dan disodomi, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Besar.
Pelaporan kejadian pemerkosaan itu juga dibarengi dengan bukti visum et repertum.
"Selanjutnya, personel Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka MY dan dibawa serta untuk diamankan ke Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Baca juga: Tersangka Pemerkosaan Anak Kandung di Simeulue Diancam Hukuman 200 Bulan Penjara
Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkaan dan ancaman hukuman seperti dalam Pasal 50 Sub Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(*)
