Berita Lhokseumawe
Lagi Transaksi Judi Togel di Warkop, Empat Warga Lhokseumawe Ditangkap Polisi
Kepolisian Resort Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus judi togel dan chip domino.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Kepolisian Resort Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus judi togel dan chip domino.
Dimana kali ini Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil membekuk empat agen dan pemain judi Toto Gelap (Togel) berikut dengan sejumlah barang bukti uang dan handphoe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK mengatakan, kronologis penangkapan, pada Senin (17/10/2022) lalu.
Dimana tim Opsnal Sat Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung kopi komplek terminal bus Lhokseumawe terjadi praktik perjudian.
Setelah menerima informasi itu, sebut Kapolres, tim langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku togel yang berjumlah empat orang.
Baca juga: Pintu Rumah Mantan Pj Keuchik Disegel Warga, Diduga Larikan Dana BLT, Istrinya Hampir Diamuk Massa
Untuk inisial tersangka yakni AYM (48) sebagai agen togel, warga Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Kemudian IM (52) sebagai pemain togel warga Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
Lalu S alias B (52) sebagai pemain togel warga asal Bireuen dan H (45) sebagai pemain togel warga Kecamatan Muara Dua. Lhokseumawe.
"Untuk tersangka AYM, IM, S alias B dan H diringkus saat sedang bertransaksi judi togel.
Dimana ketika tim Opsnal Sat Reskrim tiba mereka tak berkutik dan ketangkap tangan.
Baca juga: Polda Sumut Terus Buru Harta Hasil Kejahatan Bos Judi Online, Sudah Sita 26 Aset Senilai Rp 151,9 M
Setelah dilakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa tiga unit Hp, lima kertas repas berisi tulisan angka Togel dan uang tunai Rp 2,322 juta,” jelas AKBP Henki Ismanto, kepada Serambinews.com, Rabu (9/11/2022).
“Dari Z barang bukti yang di sita, satu unit Hp dan uang tunai hasil penjualan chip Rp 1,6 juta. Selanjutnya, dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Baca juga: Video Viral Wanita Kebaya Merah Icha Ceeby Gunakan Akun Alter Twitter untuk Posting Konten Panas
Terhadap tersangka dijerat Pasal 20 Jo Pasal 19 Jo Pasal 18 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Jika dilihat dari Qanun ceh mereka terancaman hukuman Uqubat Cambuk paling banyak 45 kali dan atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan atau penjara paling lama 45 bulan," demikian AKBP Henki Ismanto.(*)
Baca juga: Bisa Tanpa Rujukan, Begini Cara Berobat Langsung ke UGD Pakai BPJS Kesehatan Untuk Pasien Darurat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/5-tersangka-judi-togel-dan-chip-domino-ditangkap-tim-Satreskrim-Polres-Lhokseumawe.jpg)