Berita Lhokseumawe
Tersangka Bersembunyi di Dalam Lumpur Sawah, Polres Lhokseumawe Ringkus Lima Pengedar Sabu
Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu–sabu
LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu–sabu.
Kecuali itu, petugas juga meringkus lima tersangka di lokasi yang berbeda.
Misalnya, Dusun Kumbang, Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua.
Selanjutnya di Jalan Elak Gampong Meunasah Kulam dan Dusun Buket, Meunasah Blang, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.
Terakhir, di Gampong Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu M Hadimas STrK mengatakan, tersangka AK (34) warga Kuta Makmur, HS (26) warga Dewantara, Aceh Utara, SU (46) warga Kecamatan Banda Sakti, dan MZ (36) warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
“Untuk HS diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lhokseumawe, pada Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu, dia berada di sebuah ruko yang sedang dibangun di Gampong Meunasah Kulam, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara,” jelas Iptu M Hadimas kepada Serambi, Selasa (8/11/2022).
Kemudian, sambung Kasat Narkoba, HS ketika melihat petugas langsung melompat ke sawah yang berada di belakang ruko tersebut.
Baca juga: Polres Abdya Tangkap 2 Petani Asal Babahrot, 18 Paket Sabu, Ganja, dan Timbangan Digital Diamankan
Baca juga: Briptu P dan Aiptu D Ditangkap, Mantan Anggota Polda Metro Jaya Sering Nyabu, 0,26 Gram Sabu Disita
“Sehingga petugas juga ikut melompat setinggi 3 meter ke dalam lumpur sawah.
Petugas harus mencari HS yang mencoba bersembunyi di dalam lumpur tersebut," ceritanya.
Menurutnya, HS bersembunyi di dalam lumpur sawah guna mencoba mengelabui petugas.
Namun, personel Opsnal Sat Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menemukan tersangka kemudian dibawa ke Mapolres.
"Dalam pengungkapan lima kasus ini, personel juga berhasil mengamankan barang bukti dengan total keseluruhan 37,84 gram sabu," urainya.
Dari tangan tersangka, lanjutnya, personel menyita barang bukti sabu - sabu dan timbangan digital.
Pengakuan tersangka, barang itu dibeli dari IN (DPO) untuk dijual kembali.
“Untuk tersangka SU ditangkap di rumahnya.
Sementara tersangka MZ diciduk di bawah jembatan Geudong, Samudera, pada Rabu (2/11/2022)," jelasnya.
Iptu Hadimas menambahkan, untuk penangkapan tiga tersangka lainnya berdasarkan informasi masyarakat, karena beberapa lokasi sering dijadikan transaksi narkotika.
“Kelima tersangka dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun, dan denda Rp 1 m paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.
Gudang Bongkar Muat Digerebek
Sementara itu, tersangka AA ditangkap pada 26 Oktober 2022 di gudang bongkar muat di Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
Baca juga: Polres Bireuen Bawa Senpi Kasus Narkotika ke Medan, Disita dari Tangan Tersangka Sabu
Dari tangan AA, petugas berhasil menyita barang bukti sabu dan satu unit timbangan digital warna hitam.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui sabu itu diperoleh dari SI MEX nama panggilan DPO dengan tujuan untuk diperjualbelikan kepada orang lain.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu M Hadimas STrK menjelaskan, menurut pengakuan tersangka AA barang itu dibeli dari MEX (DPO) untuk diperjualbelikan lagi.
Sedangkan tersangka AK, dibekuk hari yang sama di sebuah bengkel motor di Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.
“Barang bukti sabu yang dibeli AK dari Bang Din (panggilan DPO) dengan tujuan diperjualbelikan kembali.
Lalu, pada 26 Oktober 2022 sekira pukul 16:30 WIB berawal informasi masyarakat, di gudang bongkar muat Dinas Perhubungan Lhokseumawe sering dijadikan tempat transaksi narkoba, “Selanjutnya, unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AA.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah dompet warna ungu yang didalamnya berisikan satu bungkus paket sabu dengan berat 1,19 gram, 14 lembar plastik transparan klip warna merah, satu batang pipet plastik yang ujungnya sudah diruncingkan sendok, dan satu unit timbangan digital warna hitam,” terangnya. (zak)
Baca juga: Polres Bireuen Blender Sabu 1,4 Kilogram, Tersangka Disuruh Menyaksikan Pemusnahan Barang Bukti
Baca juga: Polres Sabang Blender 1 Kilogram Sabu-sabu, Disaksikan Ketua PN, Kajari, dan Kepala BNN