Berita Aceh Barat
Lima Penambang Emas Ilegal Ditangkap Polisi di Aceh Barat, 1 Beko dan Alat Pendulang Disita
Lima orang tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing MU (50), dan SU (30), Desa Lubuk Panyang, Kecamatan Woyla Timur.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Personel Polres Aceh Barat pada Kamis (10/11/2022) dini hari, menangkap 5 orang pelaku tambang emas ilegal (illegal minning), di lokasi penambangan kawasan Desa Leubok Beutong, Kecamatan Sungai Mas.
Penangkapan yang dilakukan oleh Kasat Reskrim bersama Unit IV Tipidter dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Aceh Barat telah melakukan penindakan berupa penangkapan bersama dengan sejumlah barang bukti.
Lima orang tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing MU (50), dan SU (30), Desa Lubuk Panyang, Kecamatan Woyla Timur.
Kemudian, HI (25), warga Gampong Gleng, Kecamatan Sungai Mas.
Berikutnya, SR (24), warga Desa Leubok Beutong, Kecamatan Sungai Mas, dan AR (20), Desa Pasie Janeng, Kecamatan Woyla Timur.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso melalui Kasat Reskrim, AKP Riski Andrian kepada wartawan, Kamis (10/11/2022), mengatakan, selain 5 orang yang ditangkap tersebut, pihaknya juga mengamankan 1 unit alat berat excavator atau beko merk Hitachi warna orange.
Baca juga: Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal, Enam Pekerja Ditangkap, Satu Beko Disita
Berikutnya, 2 buah indang alat pendulang emas, 3 lembar ambal penyaring emas, serta BBM minyak jenis solar sebanyak ± 450 Liter.
Kemudian, 2 buah plastik berisikan pasir bercampur butiran berwarna kuning yang diduga emas.(*)