Berita Aceh Barat

Lima Penambang Emas Ilegal Ditangkap Polisi di Aceh Barat, 1 Beko dan Alat Pendulang Disita 

Lima orang tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing MU (50), dan SU (30), Desa Lubuk Panyang, Kecamatan Woyla Timur.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Foto/Dok Polres Aceh Barat
Polres Aceh Barat, Kamis (10/11/2022), mengamankan pelaku tambang emas ilegal di lokasi penambangan kawasan Desa Leubok Beutong, Kecamatan Sungai Mas, Kamis (10/11/2022). 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Personel Polres Aceh Barat pada Kamis (10/11/2022) dini hari, menangkap 5 orang pelaku tambang emas ilegal (illegal minning), di lokasi penambangan kawasan Desa Leubok Beutong, Kecamatan Sungai Mas.

Penangkapan yang dilakukan oleh Kasat Reskrim bersama Unit IV Tipidter dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Aceh Barat telah melakukan penindakan berupa penangkapan bersama dengan sejumlah barang bukti.

Lima orang tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing MU (50), dan SU (30), Desa Lubuk Panyang, Kecamatan Woyla Timur.

Kemudian, HI (25), warga Gampong Gleng, Kecamatan Sungai Mas.

Berikutnya, SR (24), warga Desa Leubok Beutong, Kecamatan Sungai Mas, dan AR (20), Desa Pasie Janeng, Kecamatan Woyla Timur.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso melalui Kasat Reskrim, AKP Riski Andrian kepada wartawan, Kamis (10/11/2022), mengatakan, selain 5 orang yang ditangkap tersebut, pihaknya  juga mengamankan 1 unit alat berat excavator atau beko merk Hitachi warna orange.

Baca juga: Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal, Enam Pekerja Ditangkap, Satu Beko Disita

Berikutnya, 2 buah indang alat pendulang emas, 3 lembar ambal penyaring emas, serta BBM minyak jenis solar sebanyak  ± 450 Liter.

Kemudian, 2 buah plastik berisikan pasir bercampur butiran berwarna kuning yang diduga emas.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved