Pembunuhan Brigadir J
Pakar: Hukum Pidana Tanggung Jawab Pribadi, tak Bisa Lempar ke Ferdy Sambo Berdalih Perintah Atasan
Hukum pidana merupakan tanggung jawab pribadi masing-masing, tidak bisa dilemparkan ke Ferdy Sambo seorang dengan dalih perintah atasan.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Hukum pidana merupakan tanggung jawab pribadi masing-masing, tidak bisa dilemparkan ke Ferdy Sambo seorang dengan dalih perintah atasan.
Hal itu disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV, Kamis (10/11/2022).
Menurutnya, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini para terdakwa obstruction of justice (perintangan) seperti Hendra Kurniawan dkk terlihat menyelamatkan diri masing-masing di persidangan.
"Dari kasus ini mencoba menyelamatkan dengan cara bahwa ini adalah perintah," ungkap Hibnu.
"Semua dipertanggungjawabkan pada pak FS (Ferdy Sambo), nggak (bisa). Di sinilah maka seorang penegak hukum atau siapapun, (dituntut) kemampuan bertanggungjawab," tambahnya.
Sebagai seseorang yang mau bertanggung jawab dan mampu berpikir, seharusnya bisa menolak perintah atasan.
"Mampu berpikir bahwa ini (perintah perintangan) harus ditolak, ini tidak tepat, sehingga harus diberikan klarifikasi," jelas Hibnu.
"Dengan cara itu akan terselamatkan dari suatu tindak pidana," tambahnya.
Baca juga: Ajudan Ferdy Sambo Daden Kekeh Mengaku tak Tau Brigadir J Tewas dan Bantah Geledah Reza
Pakar hukum pidana itu berpendapat, setiap orang, terutama para terdakwa punya kemampuan bertanggung jawab atau menghendaki dan mengetahui terkait keputusan yang mereka ambil.
"Kemampuan bertanggung jawab atau menghendaki dan mengetahui, itu syarat subjektif yang melekat pada setiap orang," pungkasnya.
Daden Kekeh Tak Ketahui Brigadir J Tewas dan Bantah Geledah Reza
Sebelumnya ajudan Ferdy Sambo Daden Miftahul Haq kekeh ungkap tak ketahui Brigadir J tewas dan bantah sempat geledah Reza Hutabarat sebelum ke Biro Provos Mabes Polri.
Hal itu disampaikannya saat memberikan kesaksian dalam lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).