Pembunuhan Brigadir J
Pakar: Hukum Pidana Tanggung Jawab Pribadi, tak Bisa Lempar ke Ferdy Sambo Berdalih Perintah Atasan
Hukum pidana merupakan tanggung jawab pribadi masing-masing, tidak bisa dilemparkan ke Ferdy Sambo seorang dengan dalih perintah atasan.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
Sebelumnya Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso menanyakan dari mana ihwal Daden tahu Yosua tewas.
Baca juga: Putri Candrawathi Tertawa di Persidangan Brigadir J, Berawal Hakim Tanya Soal Suapi Kue Ulang Tahun
Ajudan Ferdy Sambo itu kekeh menjawab pada hari kejadian ia tidak tahu kalau Brigadir J sudah tewas, serta membantah kalau sudah menggeledah Reza sebelum ke Biro Provos Divpropam Mabes Polri.
Ia bercerita, pada sore itu usai kejadian Yosua ditembak, Daden ditelpon Chuk Putranto untuk menanyakan nomor kontak Reza.
"Ada Dan (jawab Daden). Oh ya, tolong kasih tahu suruh ke Biro Provos, seperti itu Yang Mulia," ungkap Daden dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV, Selasa.
Kemudian Daden menghubungi Reza agar pergi ke Biro Provos sesuai perintah Chuk Putranto.
"Untuk apa? (tanya Reza). Abang juga gak tahu, saya bilang gitu," ungkap Daden.
Baca juga: AKBP Ridwan: Ada CCTV yang Bisa Tampilkan Peristiwa Pembunuhan Brigadir J, tapi Dirusak Ferdy Sambo
Kemudian adik kandung Yosua itu sempat menyampaikan kalau dirinya baru saja piket dan baju dinasnya sudah diantar ke laundry.
Namun Daden menyarankan agar tetap mengenakan pakaian dinas lengkap karena ke Biro Provos Divpropam Mabes Polri.
Selanjutnya sekitar pukul 19.00 atau 20.00 WIB Reza tiba di Saguling menanyakan kenapa disuruh ke Biro Provos.
"Bang, adik disuruh ngapain yang ke sana? (Tanya Reza). Waduh abang gak tahu, mutasi lu mungkin," ungkap Daden di persidangan.
Kemudian hakim dengan tegas kembali bertanya, kapan ia tahu kalau Brigadir J sudah tewas.
Daden bercerita, Ajudan Sambo bernama Adzan Romer memberitahunya ada kejadian tembak menembak antara Yosua dan Richard Eliezer.
"Tapi pas meninggalnya itu saya baru ingat, Subuh (tahu) Yang Mulia," ungkap Danden.
Hakim kemudian mengingatkan Daden kalau keterangannya berbeda dengan Reza.
"Keterangan saudara berbeda, Reza tiga kali kami periksa mengatakan saya digeledah oleh saudara Daden," kata hakim.