Mata Lokal Memilih

Pemerintah Siapkan Perppu Pemilu

Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) guna mengakomodasi tiga daerah otonom baru (DOB)

Editor: bakri
For Serambinews.com
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian 

JAKARTA- Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) guna mengakomodasi tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua dalam UU Pemilu.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan pidato dalam acara peresmian tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (11/11).

"Ini implikasinya akan luas, di antaranya kita tahu akan lahir Perppu nantinya untuk mengakomodir dari adanya provinsi-provinsi baru ini," jelas Tito.

Tito menjelaskan dalam UU Pemilu disebutkan bahwa jumlah anggota DPR RI total 575.

Namun dengan adanya tiga DOB Papua, maka otomatis jumlah anggota DPR bertambah.

Termasuk juga anggota DPD RI yang saat ini berjumlah 111.

Menurut dia, dengan aturan dalam UU yang ada saat ini bahwa setiap provinsi diwakili empat anggota DPD, maka dengan provinsi baru akan bertambah jumlah anggota DPD.

"Bertambahnya anggota DPD RI juga akibat adanya provinsi baru ini, harus direvisi UU itu, diubah UU Pemilu.

Hanya dua cara, melalui revisi atau Perppu," ujar Tito.

Menurut Tito, pemerintah lebih memilih menerbitkan Perppu ketimbang harus merevisi UU Pemilu.

Pasalnya, revisi UU membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

"Kalau revisi panjang sekali prosesnya.

Baca juga: Presiden Jokowi Didesak Terbitkan Perppu Batalkan UU Cipta Kerja

Baca juga: Nasir Djamil: Perppu 1/2020 Berpotensi Menyuburkan Korupsi

Kalau Perppu cukup terhadap pasal itu saja.

Dari 575 menjadi misalnya, berapa ya.

Misalnya, angkanya 1 poin, itu UU harus dirombak melalui Perppu," paparnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved