Mata Lokal Memilih
Pemerintah Siapkan Perppu Pemilu
Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) guna mengakomodasi tiga daerah otonom baru (DOB)
Namun sebelum pemerintah menerbitkan Perppu, Tito meminta DPR terlebih dahulu segera memberi kejelasan soal jadi atau tidaknya pemekaran Provinsi Papua Barat menjadi Papua Barat Daya.
Menurutnya, pemekaran ini akan berdampak pada perubahan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi pada Pemilu 2024.
Perubahan ini mesti dimuat dalam Perppu Pemilu yang harus diterbitkan sebelum 9 Desember 2022, di mana KPU akan memulai tahapan pencalonan anggota DPD.
Sejauh ini Perppu Pemilu baru mengakomodasi tiga provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang dasar hukumnya sudah ditetapkan sejak 25 Juli 2022.
"Prinsipnya adalah, kalau memang mau diketok secepat mungkin, supaya kita tidak ketinggalan dengan tahapan-tahapan pemilu," kata Tito.
"Karena ini kan hubungannya dengan Perppu.
Kami menerbitkan Perppu untuk mengakomodir provinsi baru.
Ini tiga sudah," ujar Tito.
Baca juga: Ketua KPK Datangi Lukas ke Papua, Firli-Lukas Berjabat Tangan
Saat ini proses pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sudah bergulir di DPR.
Namun DPR belum kunjung mengesahkannya menjadi undang-undang.
“Kalau Papua Barat Daya mau diketuk (diresmikan), ya cepat.
Kalau enggak, ya enggak usah diketuk sekalian, supaya enggak terganggu tahapan-tahapan pemilunya," jelasnya.
Hal senada diungkapkan Wakil Mendagri, John Wempi Wetipo.
Ia mengeklaim draf Perppu Pemilu yang diajukan pemerintah belum mengakomodasi Papua Barat Daya.
Ia mengaku bahwa pemerintah siap mengakomodasi Papua Barat masuk dalam Perppu Pemilu seandainya ada kejelasan dari DPR RI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mendagri-bicara-pangan.jpg)