Berita Pidie

Lahan Diduga Diserobot dan Sudah Dipatok Perusahaan Luar Aceh, Warga Batee Mengadu ke DPRK Pidie

Ia menyebutkan, total lahan sekitar 217 hektare, di kawasan perbukitan Kareung yang akan dikelola PT Mas Putih Indonesia untuk bahan baku semen.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Warga melaporkan lahan di perbukitan Kareung, Kecamatan Batee, Pidie, Senin (14/11/2022), telah diserobot perusahaan luar Aceh. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Warga Gampong Meunasah Kareung, Kecamatan Batee, Pidie mengaku lahan mereka diserobot perusahaan dari luar Aceh.

Saat ini, perusahaan tersebut diduga bahkan telah memasang patok tanpa diketahui pemilik lahan. 

"Adanya sekitar 1,3 hektare lahan telah dipasang patok berwarna merah bertulisan ' MPI 39' dari singkatan Mas Putih Indonesia (MPI)," kata Abdullah Usman (74), warga Gampong Meunasah Kareung, Kecamatan Batee kepada Serambinews.com, Senin (14/11/2022).

Menurut Abdullah, dirinya harus mengundurkan diri dari Tuha Peut gampong saat terus didesak untuk menyetujui pembebasan lahan sebagai area tambang batu kapur.

Setelah dirinya mundur dari aparatur gampong, langkah itu kemudian diikuti beberapa aparatur gampong lainnya. 

Ia menyebutkan, total lahan sekitar 217 hektare, di kawasan perbukitan Kareung yang akan dikelola PT Mas Putih Indonesia, untuk menjadi bahan baku semen dan keramik. 

Baca juga: Hakim PN Sigli Bebaskan Tiga Lansia, Tak Terbukti Palsukan Dokumen Sehingga Serobot Lahan Sawah

"Lahan perkebunan itu sebagai sumber rezeki bagi kami untuk biaya pendidikan anak," ujarnya. 

Usman Husen (84), warga lainnya kepada Serambinews.com, Senin (14/11/2022), menyebutkan, lahan miliknya diduga diserobot  PT Mas Putih Indonesia sekitar 3 hektare.

Ia mengaku tidak menerima uang ganti rugi tanah miliknya dari pihak manapun.

Kata Usman, tanah miliknya tidak pernah dibeli dan pembeli tidak pernah meminta pada dirinya, tapi tiba-tiba tanah miliknya telah dipatok tanpa sepengetahuannya. 

"Setelah dipatok, tanah tersebut diklaim milik mereka," jelasnya.

Ia mengatakan, tanah miliknya yang telah dipatok oleh PT Mas Putih Indonesia harus dikembalikan kepada dirinya. 

Baca juga: PT PAAL Polisikan Oknum Anggota DPRK Aceh Barat, Diduga Serobot & Garap Lahan HGU Seluas 10 Hektare

"Perlu diketahui tanah itu harus dibeli dengan harga yang sesuai. Kalau dibeli dengan harga tidak sesuai, saya menolak untuk menjual tanah," tegas dia. 

Abdurrahman (73), pemilik lahan lainnya kepada Serambinews.com, Senin (14/11/2022), mengungkapkan, saat awal pembebasan lahan, ada diberikan ganti rugi terhadap tanaman di dalam kebun.

"Ada dibayar tanaman di dalam kebun Rp 500 ribu. Paling banyak dibayar pohon kemiri milik Bang Baka,” beber Abdurrahman.

“Tapi, kemudian tidak dibayar ganti rugi lagi terhadap pohon di dalam kebun. Mereka langsung serobot tanpa diketahui pemilik lahan," jelasnya. 

Ia menambahkan, tanah miliknya yang diserobot sekitar 3 hektare itu tidak pernah dijual karena warisan untuk keluarga. 

“Sebab, dibeli lahan tersebut dari Rp 2 juta hingga 3 juta. Di mana harga lahan tersebut sangat tidak sesuai dibeli PT Mas Putih Indonesia,” tegas dia. 

Baca juga: Usai Bunuh 5 Orang Satu Keluarga, Pelaku Jual 2 Lahan Korban, Warga Sempat Curiga

Anggota DPRK Pidie, Tgk Muhammad Nur kepada Serambinews.com, Senin (14/11/2022), mengatakan, ia telah menerima keluhan warga terhadap tanah diduga diserobot PT Mas Putih Indonesia. 

"Kita akan memanggil Pak Pj Bupati bersama Dinas DPMPTSP Pidie," pungkasnya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved