Breaking News

Berita Kutaraja

Miris! Kasus Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Hingga KDRT Marak di Aceh, Ini Deretan Perkaranya

“Total ada lima tersangka yang sudah kita amankan dengan kasus yang berbeda-beda,” kata Fadillah.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama (tengah), menunjukkan barang bukti kekerasan seksual dan pemerkosaan di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (14/11/2022). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dalam kurun waktu September-November 2022, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap serta menangkap terhadap pelaku dugaan pemerkosaan, percobaan pemerkosaan, pelecehan seksual terhadap anak, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Senin (14/11/2022).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan setelah maraknya kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual kepada anak di Banda Aceh.

“Total ada lima tersangka yang sudah kita amankan dengan kasus yang berbeda-beda,” kata Fadillah.

Ia merincikan, tersangka pertama yang diringkus yakni HM (22), yang berasal dari Aceh Utara.

Ia diamankan setelah adanya laporan polisi nomor: LP/B/413/IX/2022/SPKT, pada 15 September.

Ia dilaporkan setelah melakukan pelecehan seksual terhadap anak yang berumur 15 tahun.

Baca juga: Aduh! Kasus Pemerkosaan Anak Masih Marak, MS Jantho Terima 9 Perkara Selama 2022, 4 Kasus Incest

Kejadian pemerkosaan dan pelecehan seksual itu terjadi pada di rumah kontrakan tersangka di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar pada 10 September lalu.

Kemudian, KA (26), karyawan swasta asal Banda Aceh.

Ia diamankan setelah melakukan pelecehan seksual (sodomi) terhadap dua orang kakak adik berjenis kelamin laki-laki dan berusia 15-12 tahun.

Ia ditangkap setelah adanya laporan dengan nomor: LP/B/434/IX/2022/SPKT.

“Untuk tersangka KA ini, dia melakukan aksinya di rumah kontrakan tersangka,” terang Kasat Reskrim.

“Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersangka dilakukan berulangkali sejak 2019 hingga Agustus 2022,” ungkapnya.

Baca juga: Ironi Negeri Syariat: Kemiskinan, Pengangguran, Ketidakadilan, hingga Pelecehan Seksual

Kemudian untuk kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak, pihaknya juga mengamankan MR (29), pekerjaan buruh harian lepas asal Banda Aceh.

Ia diamankan oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan LP/B/455/X/2022/SPKT.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved