Berita Kutaraja
Miris! Kasus Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Hingga KDRT Marak di Aceh, Ini Deretan Perkaranya
“Total ada lima tersangka yang sudah kita amankan dengan kasus yang berbeda-beda,” kata Fadillah.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
MR diamankan setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang keponakan istrinya yang berusia 6 dan 2 tahun.
“Pelaku sudah berulangkali melakukan aksinya sejak Juli hingga Oktober 2022,” jelasnya.
Akibat perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Qanun Jinayat atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Ancaman hukumannya adalah kurungan paling lama 200 bulan penjara dan denda paling banyak 2.000 gram emas murni.
Baca juga: Lesti dan Suaminya Kembali Mesra Usai Kasus KDRT, Rizky Billar Ungkap Rencana Masa Depannya
Kemudian, Satreskrim Polresta Banda Aceh juga berhasil mengungkap kasus percobaan pemerkosaan di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh pada 3 Oktober lalu.
Kata Fadillah, pihaknya mengamankan satu orang tersangka berinisial YS (26), yang merupakan warga Medan, Sumatera Utara.
YS diamankan setelah adanya laporan LP/B/441/X/2022/SPKT.
YS ditangkap oleh polisi dikarenakan melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban berinisial RA (20), mahasiswi yang merupakan warga Kota Banda Aceh.
“Pecobaan pemerkosaan itu terjadi di rumah korban,” terangnya.
“ YS dijerat dengan Qanun Jinayat atas dugaan percobaan pemerkosaan Pasal 48 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum jinayat JoPasal 53 KUHP dengan ancaman kurungan 175 bulan penjara,” jelasnya.
Baca juga: VIDEO Konferensi Pers Kasus Pelecehan Seksual Pada Korban Keterbelakangan Mental di Sabang
Terakhir, urai Fadillah, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi pada 10 September lalu. Pihaknya mengamankan I (41), yang terbukti telah melakukan KDRT kepada istrinya berinisial AT (49).
Ia dilaporkan setelah melakukan kekerasan fisik dan seksual kepada istrinya.
Berdasarkan dari keterangan korban, bahwa tersangka sudah berulangkali melakukan perbuatannya sejak Juli s/d Oktober 2022 di rumah kontrakannya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari hukuman pokok karena dilakukan dalam lingkup keluarga.(*)