Berita Aceh Singkil
Pj Bupati Aceh Singkil Diinterpelasi DPRK Atas Keterlambatan KUA dan PPAS, Begini Jawaban Marthunis
Interpelasi diajukan terkait keterlambatan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara atau KUA dan PPAS tahun anggara
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
Interpelasi diajukan terkait keterlambatan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara atau KUA dan PPAS tahun anggaran 2023.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, ajukan hak interpelasi kepada Penjabat atau Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis.
Interpelasi diajukan terkait keterlambatan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara atau KUA dan PPAS tahun anggaran 2023.
DPRK Aceh Singkil, lantas menggelar sidang paripurna untuk mendengarkan penjelasan Marthunis, terkait hak interpelasi tersebut, Senin (14/11/2022).
Berikut penjelasan Marthunis atas hak interpelasi DPRK Aceh Singkil, terkait keterlambatan penyemaian KUA PPAS.
Marthunis memulai dengan mengucapkan selamat dan terima kasih atas pelaksanaan hak interpelasi Anggota DPRK yang dilakukan pada 9 November 2022 lalu.
Dirinya percaya bahwa pelaksanaan hak interpelasi merupakan bagian dari penguatan kualitas demokrasi dan check and balances dalam rangka percepatan pembangunan di Aceh Singkil.
Baca juga: DPRA Paripurnakan Hak Interpelasi
"Secara pribadi, kami percaya bahwa kontrol atau pengawasan yang kuat dan rasional dari Dewan Perwakilan Rakyat perlu diapresiasi sebagai bentuk perwujudan demokrasi yang elegan dan sekaligus harus dibela.
Sebagaimana ungkapan dari sebuah adagium Demokrasi atau freedom of speech 'Je désapprouve ce que vous dites, mais je défendrai jusqu'à la mort votre droit de le dire' yang berarti saya bisa jadi tidak setuju tentang apa yang Anda katakan.
Namun saya akan membela hingga mati hak Anda untuk mengatakannya," ucap Marthunis.
Selanjutnya ia sampaikan penjelasan terhadap substansi dan materi interpelasi sebagai berikut:
* Pada 21 Juli 2022, Gubernur Aceh melantik Penjabat Bupati Aceh Singkil di Anjong Mon Mata, Banda Aceh. Kemudian 25 Juli 2022 memulai aktivitas keseharian sebagai Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Singkil.
* Pada 28 Juli 2022 keluarkan surat Bupati Aceh Singkil Nomor: KU-903/151/2022 Perihal Penyampaian Pagu Sementara SKPK Tahun Anggaran 2023, untuk mempercepat penyusunan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 TAPK mengambil langkah-langkah strategis untuk memerintahkan Kasubbid Perencanaan SKPK menyusun Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan dalam bentuk Excel serta menjelaskan capaian output sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Datangi DPRK Aceh Singkil, Guru Ramai-ramai Minta Dibayar Uang Insentif
* Pada 3 Agustus 2022, dalam Rapat Kerja, Penjabat Bupati Aceh Singkil menjelaskan kepada seluruh Kepala SKPK tentang Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 berdasarkan Pohon Kinerja untuk memastikan terdapat hubungan logis antara penyusunan program, kegiatan dan sub-kegiatan dengan pencapaian indikator pembangunan Kabupaten Aceh Singkil.