Kupi Beungoh
Mencegah Game Judi Online Melalui Pendekatan Maqasid Syari’ah
Game online banyak digemari oleh masyarakat Indonesia, baik kalangan anak-anak, remaja, pemuda, bahkan orangtua sekalipun.
Game online juga dapat membahayakan jiwa dan merenggut nyawa pelakunya. Sebagaimana kasus yang terjadi dibeberapa tempat dibelahan dunia.
Seorang remaja 14 tahun di India tewas akibat kecanduan game online free fire.
Berita di media kompas.com siswi salah satu SMP di Bayumas, Jawa Tengah meninggal di duga akibat kecanduan game online bahkan dikabarkan sampai tidak mengenal dirinya sendiri karena larut dalam karakter game online.
Lebih parahnya kejadian tragis yang diberitakan di media seorang menembak secara brutal jamaah Masjid di kota Christchurch, Selandia Baru saat menjalankan shalat Jum’at dan menewaskan 51 jamaah Muslim.
Perbuatan keji tersebut setelah diselidiki akibat dari kecanduan video game, hal ini sungguh ironi.
Maka apabila melihat fenomena ini dengan perspektif Maqasid Syari’ah terhadap kecanduan game online begitu membahayakan bagi siapapun.
Ternyata pemain game online tidak hanya menguras fisik, akal dan jiwa semata. Namun juga menguras uang para pemainnya.
Walaupun ada beberapa pemain professional game online yang mampu menjadikan game sebagai sumber penghasilan.
Akan tetapi hal tersebut hanya terjadi pada segelintir orang. Fakta yang terjadi para pemain game online kebanyakan menghabiskan uang.
Bahkan bagi kalangan pecandu berat mereka mampu mengeluarkan uang ratusan juta bahkan sampai miskin total hanya untuk kepuasan bermain game semata.
Permainan game yang telah berlebihan dan di luar batas kewajaran tersebut telah menyalahi Maqasid Syari’ah dalam penjagaan harta (Hifz al-Mal).
Pendekatan Maqasid Syari’ah perlu dicoba oleh pemerintah dan seluruh stakeholder dalam upaya pencegahan maraknya game judi online selama ini.
Karena unsur pokok dalam kehidupan yang harus dijaga dan dipelihara yaitu Agama, jiwa, akal, keturunan dan menjaga harta saling mengikat satu sama lain telah rusak akibat game judi online.
Disamping Pemerintah telah menerapkan hukuman pidana yaitu penjara atau denda secara materi yang efek jeranya hanya untuk si pelaku. Namun tidak memberikan dampak kepada yang lainnya.
Sehingga perlu adanya upaya pendekatan lain, salah satu solusi yang tepat digunakan untuk mencegah perjudian online tersebut yaitu melalui pendekatan Maqasid Syari’ah.
Wallahu’alam.
*)PENULIS adalah Alumni Fiqh Modern Pascasarjana UIN AR-Raniry
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca Artikel Kupi Beungoh Lainnya di SINI.