Berita Banda Aceh

Polisi Amankan 92 Produk Kosmetik Tak Memiliki Izin Edar, Banyak Ilegal Beredar di Aceh

Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap peredaran puluhan kosmetik tanpa izin di wilayah hukum Polresta Banda Aceh

Editor: bakri
Serambinews.com
Kasat Reskrim Polres Banda Aceh (Satu Kiri), Kapolsek Darul Kamal (Kanan), bersama Kepala BPOM Aceh (Satu Kanan) dan Kanit Tipidter Polresta Banda Aceh (Kanan) melakukan gelar perkara pengungkapan kasus kosmetik yang diduga ilegal di sebuah rumah warga di Desa Neusok, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar , di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (15/11/2022). 

"Serta ada juga pesan WhatsApp pelaku NH bahwa produk itu ia kirim menggunakan JNT ke N dan MB yang beralamat di Banda Aceh," jelasnya.

Saat ini sendiri kata Fadillah, pihaknya melakukan penahanan kepada HG.

Sedangkan tersangka NH tidak dilakukan penahanan lantaran sebagai penimbang mempunyai anak yang masih balita.

"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan pasal 197 junto 196 dari undang-undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Dimana dalam pasal 197 kedua tersangka dapat dipidana penjara paling 15 tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar.

Sementara pasal 196 ancaman kurungan 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar," pungkasnya.

Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi, mengatakan, saat melakukan pengungkapan, kedua tersangka NH dan HG sempat melakukan penolakan.

Baca juga: Untuk Pertama Kalinya, Kolaborasi Supreme Luncurkan Alat Kosmetik, Lipstik Berwarna Merah

“Karena produknya dijual di rumah pelaku, bukan di toko dan pasar.

Kita bersama polisi akan terus mengungkap kasus-kasus pidana pelanggaran di bidang kosmetik ini,” katanya.

Dikatakan, pendistribusian kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya cukup banyak ditemukan.

Seperti pengungkapan kasus kali ini, pihaknya menemukan tiga kandung bahan berbahaya dari produk kosmetik yang dijual.

Seperti, kandungan merkuri, hidrokinon dan asam retinoat yang ditemukan dalam produk tersebut.

“Merkuri ini kalau digunakan untuk kosmetik kulit menghitam, kulit kemerahan dan akhirnya pergi ke dokter kulit karena kulitnya rusak,” jelasnya.

Sementara hidrokinon dan asam retinoat ini merupakan resep obat yang bisa digunakan, namun tidak bisa dicampurkan dalam produk kosmetik.

Dampaknya jika digunakan dalam produk kosmetik hampir sama dengan kandungan merkuri.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved