Berita Banda Aceh
Polisi Amankan 92 Produk Kosmetik Tak Memiliki Izin Edar, Banyak Ilegal Beredar di Aceh
Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap peredaran puluhan kosmetik tanpa izin di wilayah hukum Polresta Banda Aceh
BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap peredaran puluhan kosmetik tanpa izin di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Senin (15/11/2022).
Dalam pengungkapan itu, terdapat 92 produk kosmetik yang diamankan petugas.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan penjualan kosmetik tanpa izin di media sosial.
"Dari pengecekan dan pendataan tersebut, ditemukan adanya usaha penjualan kosmetik yang beralamat di Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar," kata Fadillah.
Kemudian pada 7 November 2022, BPOM mendatangi lokasi penjualan guna melakukan pengecekan produk.
Namun pelaku usaha tidak mengizinkan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Melihat hal tersebut, pihak BPOM kemudian melaporkan usaha pelaku ke Polsek setempat, terkait adanya produk usaha pelaku tidak memiliki izin edar dan diduga melanggar UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Kemudian pihak kepolisian mengamankan 92 produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar, 15 diantaranya mengandung bahan berbahaya dan 13 produk mengandung merkuri.
Setidaknya dua orang tersangka selaku pelaku usaha diamankan berinisial NH (40) perempuan dan HG (58) laki-laki yang beralamat di Aceh Besar.
Keduanya merupakan pasangan suami istri.
Mereka menjual produk tersebut itu secara online dan dijual di rumah pelaku.
"Barang bukti yang diamankan ada 92 produk kosmetik, ada timbangan digital, dua buku catatan penjualan produk, satu unit HP yang dijadikan komunikasi transaksi penjualan," ungkapnya.
Baca juga: Polresta Banda Aceh dan BPOM Aceh Sita Puluhan Kosmetik Ilegal
Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Pasutri, Diduga Jual Kosmetik Ilegal, 15 Mengandung Bahan Berbahaya
Dikatakan Fadillah, dari keterangan pelaku NH bahwa produk tersebut ia beli dari aplikasi jual beli online di beberapa toko yang beralamat di Medan, Sumatera Utara.
Diantaranya, Boss Cosmetik Medan, Suplat Cosmetik, Medan Biutycare, Vio Kosmetik, Thamita Medan dan Toko Anti Mahal.
Kemudian usai membeli produk tersebut, pelaku kemudian menjual kembali ke temannya yang berinisial I dan Reseller T yang juga beralamat di Medan.