Video
VIDEO Pakai Surat Palsu, Polsek Banda Sakti Bekuk Pengutip Retribusi Sampah
Modus yang dilakukan tersangka, mendatangi tempat usaha dan mengaku kalau dirinya adalah petugas pengutip retribusi sampah dari DLHK Lhokseumawe
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: T Nasharul
“Selain itu, akibat perbuatan tersangka berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe. Karena selama ini artinya pihak Dinas LH setempat telah kecolongan dalam kasus tersbeut, sehingga tidak tau adanya kasi pelaku bisa memalsukan surat retrebusi palsu,” jelas AKBP Henki Ismanto, kepada Serambi, Selasa (15/11/20220.
Baca juga: Pj Bupati Abdya Tinjau Persiapan Kunjungan Wamentan
Kini akibat perbuatannya, tambah AKBP Henki, pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolsek Banda Sakti sejak ditangkap pada Oktober 2022 lalu. “ Ia terancam dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 263 ayat 1 dan 2 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukum enam tahun penjara,” demikian AKBP Henki.(zak)
Narator: Syita
Editor: T. Nasharul