Aniaya ART hingga Tak Digaji, Oknum Polisi Bripka Beni Ardiansyah Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 7 bulan terhadap Bripka Beni Ardiansyah, oknum polisi penganiaya ART

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi 

Welliwanto menyebutkan, korban dipukul dan disiram air panas saat bekerja dengan BE.

Selain itu, ada penganiayaan dalam bentuk lain yang diterimanya.

Penganiayaan yang dilakukan BE sampai diketahui beberapa warga sekitar rumahnya.

Mereka kemudian membawa YA mengadu ke kantor polisi saat majikannya sedang tidak ada di rumah.

Menurut Welliwanto, Polres Bengkulu akan mengusut laporan ini. 

Baca juga: Kisah Fahrul Walidi Kembangkan Rumah Jahit Citra Busana Takengon

Baca juga: Mahasiswa Aceh Siap Ikut Sayembara Maskot PON Aceh-Sumut 2024, Berhadiah Rp 100 Juta

Baca juga: Harga Emas Per Mayam dan Harga Emas Per Gram di Pidie

Kompas.com: Oknum Polisi Penganiaya ART di Bengkulu Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved