Aniaya ART hingga Tak Digaji, Oknum Polisi Bripka Beni Ardiansyah Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 7 bulan terhadap Bripka Beni Ardiansyah, oknum polisi penganiaya ART
Editor:
Faisal Zamzami
Welliwanto menyebutkan, korban dipukul dan disiram air panas saat bekerja dengan BE.
Selain itu, ada penganiayaan dalam bentuk lain yang diterimanya.
Penganiayaan yang dilakukan BE sampai diketahui beberapa warga sekitar rumahnya.
Mereka kemudian membawa YA mengadu ke kantor polisi saat majikannya sedang tidak ada di rumah.
Menurut Welliwanto, Polres Bengkulu akan mengusut laporan ini.
Baca juga: Kisah Fahrul Walidi Kembangkan Rumah Jahit Citra Busana Takengon
Baca juga: Mahasiswa Aceh Siap Ikut Sayembara Maskot PON Aceh-Sumut 2024, Berhadiah Rp 100 Juta
Baca juga: Harga Emas Per Mayam dan Harga Emas Per Gram di Pidie
Kompas.com: Oknum Polisi Penganiaya ART di Bengkulu Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara