Fakta Baru Dua Pria Bunuh Wanita Hamil, Korban Dilempar dari Tebing Karena Tolak Gugurkan Kandungan

Dua pelaku pembunuhan wanita hamil 7 bulan di pantai Ngrawe, Gunungkidul, Yogyakarata telah ditangkap.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews.com: Kompas.com
Kiri: Tim SAR mengevakuasi mayat perempuan di Pantai Ngrawe, Gunungkidul DI Yogyakarta. Selasa (15/11/2022). Kanan: Dua orang pelaku pembunuhan wanita hamil (kaos oranye) ERW dan AA saat di Mapolres Gunungkidul Kamis (17/11/2022) 

Upaya pembunuhan kedua dilakukan di pantai kawasan Gunungkidul Yogyakarta.

ERW mengajak RN melakukan ritual untuk menjaga kesehatan kandungan.

Pada percobaan kali ini ERW dan AA membunuh RN dan membuangnya ke pantai.

Edy mengatakan ERW dan AA dikenai pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana.

Sebab keduanya sudah merencanakan pembunuhan terhadap RN.

"Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun," jelasnya.

Baca juga: Pelaku Penipuan Ratusan Mahasiswa IPB Ditangkap, Modus Pinjaman Online, Beraksi sejak 2021

Baca juga: Garingnya Tahan Lama! Resep Tahu Kipas Isi Seafood ala Chef Devina Hermawan, Bisa Jadi Ide Jualan

 

Baca juga: Penyebab Anak Kombes Pukul Remaja Hingga Bonyok, Berawal Dari Bercanda, Ibu Korban Lapor Polisi

Tribunnews.com: Fakta Baru Pembunuhan Wanita Hamil, Dilempar dari Tebing Pantai dalam Kondisi Masih Hidup

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved