Fakta Baru Dua Pria Bunuh Wanita Hamil, Korban Dilempar dari Tebing Karena Tolak Gugurkan Kandungan
Dua pelaku pembunuhan wanita hamil 7 bulan di pantai Ngrawe, Gunungkidul, Yogyakarata telah ditangkap.
Upaya pembunuhan kedua dilakukan di pantai kawasan Gunungkidul Yogyakarta.
ERW mengajak RN melakukan ritual untuk menjaga kesehatan kandungan.
Pada percobaan kali ini ERW dan AA membunuh RN dan membuangnya ke pantai.
Edy mengatakan ERW dan AA dikenai pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana.
Sebab keduanya sudah merencanakan pembunuhan terhadap RN.
"Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun," jelasnya.
Baca juga: Pelaku Penipuan Ratusan Mahasiswa IPB Ditangkap, Modus Pinjaman Online, Beraksi sejak 2021
Baca juga: Garingnya Tahan Lama! Resep Tahu Kipas Isi Seafood ala Chef Devina Hermawan, Bisa Jadi Ide Jualan
Baca juga: Penyebab Anak Kombes Pukul Remaja Hingga Bonyok, Berawal Dari Bercanda, Ibu Korban Lapor Polisi
Tribunnews.com: Fakta Baru Pembunuhan Wanita Hamil, Dilempar dari Tebing Pantai dalam Kondisi Masih Hidup