Kamis, 23 April 2026

Indonesia Jadi 38 Provinsi, Pemerintah Segera Sahkan Perppu Pemilu

Dia pun menegaskan, pasca-DPR RI mengesahkan Provinsi Papua Barat Daya, maka kini sah Indonesia memiliki 38 Provinsi.

Tribun-Papua.com/Kompas.com
Tiga penjabat gubernur provinsi baru di Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, resmi dilantik hari ini, Jumat (11/11/2022), oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di kantor pusat Kemendagri, Jakarta. Dari kiri ke kanan: Apolo Safanpo untuk Pj Gubernur Papua Selatan, Ribka Haluk untuk Pj Gubernur Papua Tengah, serta Nikolaus Kondomo untuk Pj Gubernur Papua Pegunungan. (KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN). 

John Wempi juga mendorong agar peresmian dan pelantikan penjabat (Pj) Papua Barat Daya segera dilaksankan guna percepatan persiapan Pemilu.

"Kita berharap, peresmian dan pelantikan Pj Papua Barat Daya akan kami percepat sehingga dapat ikut proses Pemilu serentak 2024," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Perppu Pemilu dipersiapkan dalam rangka mengakomodir tiga provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua yang baru diresmikan pemerintah.

Namun, isi pembahasan Perppu Pemilu ini pun meluas. Tidak hanya soal DOB, kini beberapa isu lainnya pun dimasukkan ke dalam Perppu Pemilu yang harus diresmikan sebelum 6 Desember, mendatang.

Baca juga: Ketua KPK Datangi Lukas ke Papua, Firli-Lukas Berjabat Tangan

Baca juga: Ribuan Warga Palestina Hadiri Pemakaman 21 Korban Tewas Kebakaran di Kamp Pengungsi Jabaliya

Adapun, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut, isu yang dibahas untuk dimasukkan ke dalam Perppu adalah soal perubahan jumlah anggota DPR, sebagai konsekuensi dari adanya penambahan jumlah provinsi di Papua.

Kedua, konsekuensi dari penambahan jumlah anggota DPR yang mengakibat adanya penambahan jumlah daerah pemilihan (dapil).

"Baik untuk di tingkat nasional maupun di tingkat provinsi, karena di tingkat provinsi juga akan bertambah jumlah anggota DPRD-nya," kata Doli.

Kemudian isu ketiga yang dibahas untuk Perppu Pemilu berkaitan dengan soal masa jabatan KPU. Keempat, soal lamanya waktu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dengan masa kampanye. Serta yang terkhir, soal nomor urut partai peserta Pemilu.

Papua Barat Daya Ikut Pemilu 2024

Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Papua Barat Daya ikut dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 mendatang.

Hal itu menyusul telah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Papua Barat Daya menjadi UU.

"Tentu saja (ikut Pemilu 2024) setelah disahkan di DPR RI ini akan dibahas secara mekanismenya bersama pemerintah," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

Ketua DPP PDIP ini menegaskan, DPR dalam waktu dekat ini akan segera berkirim surat ke pemerintah terkait pengesahan UU Papua Barat Daya ini.

"Jadi setelah ini DPR RI akan berkirim surat kepada pemerintah yang menyatakan sudah menyelesaikan terkait dengan undang-undang Papua Barat Daya," ucapnya.

Puan berharap provinsi baru ini bisa mempersiapkan segala sesuatunya untuk mengikuti pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Berhadap bahwa Papua Barat Daya ini bisa mengikuti tiga provinsi Papua lainnya yang kemarin sudah disahkan untuk bisa mengikuti pemilu tahun 2024 yang akan datang," pungkas Puan.

Adapun DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Papua Barat Daya menjadi UU. Pengesahan ini dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2022-2023.(tribun network/yuda).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved