Opini
Syariat Islam di Aceh, Sudah 'Kaffah' Kah?
Payung hukum Secara qanun/perundangundangan atau instrumen hukum dalam memayungi pelaksanaan syariat Islam kelihatannya telah cukup memadai,
Dalam konteks penerapan syariat Islam ini masyarakat secara awam masih banyak melihat pelanggaran-pelanggaran syariat Islam yang masih terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Seperti mudamudi yang bukan mahram masih bebas berboncengan dan berpelukan di jalan raya, muda-mudi yang bukan mahram masih bebas duduk bersama berdekat-dekatan di tempat umum, banyak wanita belum menggunakan busana muslimah yang berdasarkan syariat, masih banyak muda-mudi yang melakukan khalwat di depan umum (tren yang berubah), ketika waktu shalat tiba masih banyak pedagang, kafe, restoran, toko yang masih melakukan transaksi, dan masih banyak lagi pelanggaran syariat yang terkesan dibiarkan tanpa penegakan hukum.
Atas semua pelanggaran itu kita juga tidak dapat menyalahkah pemerintah sepihak saja, mengingat tanggung jawab pelaksanaan syariat Islam bukan tanggung jawab pemerintah semata.
Semua elemen masyarakat memiliki tanggung jawab kolektif dalam rangka membangun kesadaran dan melaksanakan perintah syariat itu sendiri.
Sekali lagi pelaksanaan syariat tanpa penegakan hukum yang memadai ibarat “macan tanpa taring”.
Akhirnya dengan apa yang telah penulis gambarkan tadi pembaca mungkin dapat mengambil kesimpulan sendiri dari pertanyaan di atas; Syariat Islam di Aceh, sudah "kaffah" kah? Dalam konteks ini mungkin dapat ditafsirkan dengan sudahkah penerapan Islam dijalankan dengan sempurna dan menyentuh seluruh sendi-sendi kehidupan di dalam masyarakat? Sekali lagi Anda para pembaca yang punya jawabannya. (iska008@brin.go.id)
Baca juga: Tokoh Buddha dan Kristen di Langsa Akui Syariat Islam Sangat Bagus
Baca juga: Polisi Gencarkan Patroli Wilayah Cegah Pelanggaran Syariat Islam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ISKANDAR-SYAHPUTERA-SAg-MPd-Peneliti-Sosial-Humaniora-Badan-Riset-Inovasi-Nasional.jpg)