Sabtu, 11 April 2026

Opini

Syariat Islam di Aceh, Sudah 'Kaffah' Kah?

Payung hukum Secara qanun/perundangundangan atau instrumen hukum dalam memayungi pelaksanaan syariat Islam kelihatannya telah cukup memadai,

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
ISKANDAR SYAHPUTERA SAg MPd,  Peneliti Sosial Humaniora Badan Riset Inovasi Nasional 

OLEH ISKANDAR SYAHPUTERA SAg MPd,  Peneliti Sosial Humaniora Badan Riset Inovasi Nasional

TERLEPAS dari saling adu argumen tentang sukses atau gagalnya penerapan Syariat Islam di Aceh, tulisan ini berusaha menelaah kembali tentang proses pelaksanaan Syariat Islam di Bumi Aceh yang kita cintai bersama ini.

Sekadar mengingat kembali bahwa penerapan Syariat Islam di Provinsi Aceh dimulai sejak tahun 2002 ketika diterbitkannya Qanun Nomor 11 tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam, disusul dengan terbitnya Qanun Nomor 12 tahun 2003 tentang Minuman Khamar dan sejenisnya.

Kemudian diikuti dengan terbitnya Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yaitu qanun yang membahas hukum- hukum yang berkenaan dengan Jarimah dan ‘Uqubat.

Setelah terbitnya Qanun Nomor 6 tahun 2014 tersebut, selanjutnya terbitlah Qanun Nomor 8 tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam yang di dalamnya secara garis besar membahas ketentuan tentang; aqidah, syariah, dan akhlak.

Adapun Pelaksanaan Syariat Islam di bidang syariah meliputi: ibadah; ahwal al-syakhshiyah (hukum keluarga); muamalah (hukum perdata); jinayat (hukum pidana); qadha’ (peradilan); tarbiyah (pendidikan); dan pembelaan dalam Islam.

Sementara pada bidang akhlak meliputi; syia’r dan dakwah.(dikutip dari penjelasan Qanun Nomor 6 tahun 2014).

Setelah qanun-qanun tersebut terbit maka qanun terakhir yang terbit yaitu Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Qanun ini mengatur tentang bagaimana lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh harus melakukan operasionalnya sesuai atau berdasarkan prinsip-prinsip hukum syariat Islam, serta dalam melakukan transaksi keuangan juga harus berlandaskan akad keuangan yang berdasarkan atau berasaskan prinsip-prinsip syariat Islam.

Payung hukum Secara qanun/perundangundangan atau instrumen hukum dalam memayungi pelaksanaan syariat Islam kelihatannya telah cukup memadai, meskipun masih ada hal-hal yang perlu ditambahkan.

Dalam hal dukungan anggaran memang pelaksanaan dan penerapan syariat Islam di Aceh tidak dapat dilepaskan atau dipisahkan dari dukungan anggaran yang disediakan oleh pemerintah.

Baca juga: Qanun Jinayat dan Mirisnya Wajah Syariat Islam di Aceh

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Imam, Dinas Syariat Islam Aceh Selatan Gelar Pembinaan Imam Hafiz

Mengingat dalam proses penegakan hukum perlu dilaksanakan razia (penertiban), sosialisasi, pendidikan dan pelatihan serta pengawasan.

Hal ini tidak mungkin dapat dipenuhi tanpa dukungan anggaran yang memadai.

Peran legislatif, eksekutif, ulama, dan masyarakat sering kali memegang peranan yang penting dalam tegaknya penerapan syariat Islam di Aceh.

Menuju kedewasaan Jika dihitung sejak diterbitkannya qanun syariat Islam tersebut hingga saat ini maka pemberlakuan syariat Islam di Aceh tanpa kita sadari sudah menginjak usia 20 tahun.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved