Raqan
Komisi I DPRK Banda Aceh Sosialisasi Raqan Pemberantasan Narkotika ke Masyarakat
Dalam penyampaiannya, Ramza memyampaikan qanun ini dirancang sebagai wujud kepedulian DPRK dalam upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan peredara
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Komisi I DPRK Banda Aceh melakukan sosialisasi Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) di Sulthan Cafe, Lamteumen Timur, Sabtu (19/11/2022).
Pembicara lain, Raihal Fajri selaku tenaga ahli dalam pembuatan qanun juga menjelaskan pentingnya program ketahanan keluarga dengan membentengi diri dari pengaruh narkoba agar tidak masuk ke rumah-rumah warga.
Raihal menjelaskan, risiko perempuan terpapar narkotika juga sangat tinggi dimana banyak juga perempuan dijadikan kurir dalam peredaran gelap narkotika.(*)
• Anwar Ibrahim dan Mahathir Kembali Bersaing Dalam Pemilu Malaysia, Proses Pengitungan Suara Dimulai
• Silaturrahmi Akbar Pemuda Pidie Tuai Apresiasi, Sayed: Ini Kekuatan yang Perlu Terus Dirawat