Raqan
Komisi I DPRK Banda Aceh Sosialisasi Raqan Pemberantasan Narkotika ke Masyarakat
Dalam penyampaiannya, Ramza memyampaikan qanun ini dirancang sebagai wujud kepedulian DPRK dalam upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan peredara
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Masrizal I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi I DPRK Banda Aceh melakukan sosialisasi Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) di Sulthan Cafe, Lamteumen Timur, Sabtu (19/11/2022).
Pada acara itu menghadirkan tiga pembicara yaitu Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Ramza Harli, Kepala BNN Kota Banda Aceh, Masduki SH MH, dan Raihal Fajri selaku tenaga ahli dalam pembuatan Raqan P4GNPN.
Acara itu diikuti sekitar 200 orang, terdiri atas para keuchik, para kepala dusun, tuha peut, para ketua pemuda, remaja maajid dan kaum perempuan dari Kecamatan Jaya Baru dan Banda Raya.
Dalam penyampaiannya, Ramza memyampaikan qanun ini dirancang sebagai wujud kepedulian DPRK dalam upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika yang saat ini terus terjadi di Kota Banda Aceh.
• Karim Benzema Dicoret Perancis Akibat Cedera, Piala Dunia 2022 Tanpa Pemenang Ballon dOr
Dalam qanun tersebut diamanahkan kepada pemerintah agar memfasilitasi upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan memberikan berbagai fasilitas dan anggaran guna memberantas narkoba.
"Upaya yang utama dalam qanun ini yaitu pencegahan. Cara pencegahan dimaksud dengan memberikan sosialisasi, penyuluhan, sarana olah raga dan berbagai lainnya kepada masyarakat melalui SKPD terkait," katanya.
Selanjutnya dalam qanun ini juga diamanahkan kepada pemerintah kota agar memberikan fasilitasi dalam penanganan terhadap warga yang terlibat narkoba. Fasilitas dimaksud berupa tempat rehabilitasi medis dan sosial seperti menyediakan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
"Sarana IPWL ini guna memberi kesempatan kepada warga agar mau melapor siapa saja yang sudah terkena narkoba untuk dirawat hingga sehat kembali," terang Sekretaris DPC Partai Gerindra Banda Aceh ini.
"Kalau bapak ibu mau melapor baik itu anak, tetangga, kerabat dan warga di lingkungan kita, saya jamin tidak akan ditangkap. Mari sama-sama kita pahami bahwa para pemakai narkoba ini harus diselamatkan. Jadi jangan takut dan malu untuk melapor," pintanya.
• Ternyata Ini Alasan Surya Paloh Pilih Anies Baswedan jadi Calon Presiden dalam Pilpres 2024
Ramza memaklumi selama ini masyarakat masih awam tentang narkoba. Masih ada stigma di tengah masyarakat bila melapor pasti dipenjara. Alasan lainnya menyangkut nama baik keluarga. Padahal seseorang yang sudah terjerat narkoba bukan hanya dirinya sendiri yang hancur tetapi juga keluarga.
Kepala BNN Kota Banda Aceh, Masduki dalam kesempatan itu juga menjelaskan tentang pembentukan gampong Bersinar (Bersih Narkoba) dan program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM).
Masduki berharap tidak ada lagi warga yang terjerat tipu daya narkoba dan tergiur iming-iming menjadi kurir. Karena sudah pasti akan hancur masa depan mereka.
Ia menegaskan agar warga meningkatkan kepedulian di lingkungan sekitar.
"Kalau ada warga yang mencurigakan, langsung lapor ke pihak BNN. Apalagi, di tempat itu diketahui menjadi tempat transaksi narkoba," tuturnya.