Mata Lokal Memilih
Lima Parpol Kembali tak Lolos Hasil Verifikasi Administrasi Tahap II
Lima partai politik (parpol) yang memenangi sengketa di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI kembali dinyatakan tak memenuhi syarat verifikasi
JAKARTA - Lima partai politik (parpol) yang memenangi sengketa di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI kembali dinyatakan tak memenuhi syarat verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Lima partai tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
"Status: tidak memenuhi syarat," demikian Pengumuman KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Pemilu Calon Peserta Pemilu 2024 Pascaputusan Bawaslu.
Pengumuman itu diteken pada Jumat (18/11/2022) oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik memastikan pengumuman ini juga telah disampaikan kepada partai-partai politik terkait.
"(Sudah disampaikan) melalui Sipol," ujar Idham kepada Kompas.com, Jumat malam.
Sebelumnya, kesempatan verifikasi administrasi ini merupakan kesempatan kedua yang diperoleh lima partai politik tersebut.
Mulanya, dalam verifikasi administrasi pertama yang diumumkan pada 14 Oktober 2022, lima partai politik itu dinyatakan tidak lolos ke tahap verifikasi faktual.
Kelimanya lalu menggugat sengketa KPU ke Bawaslu RI karena merasa dirugikan oleh kendala dalam mengunggah persyaratan administrasi via Sipol.
Dalam sidang putusan yang dibacakan, Jumat (4/11/2022), Bawaslu mengabulkan sebagian pokok permohonan sengketa yang diajukan Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, Parsindo, Prima, dan PKP.
Baca juga: Memahami Teknis Verifikasi Parpol Lokal
Baca juga: KIP Aceh Timur Selesai Lakukan Verifikasi Faktual Parpol, Kini Masuki Masa Perbaikan
Bawaslu memerintahkan KPU membuka kembali verifikasi administrasi untuk kelimanya dalam waktu 1x24 jam, tiga hari sejak putusan dibacakan.
Parsindo Akan Gugat Lagi
Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) akan kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Gugatan dilayangkan setelah KPU mengumumkan bahwa Parsindo tetap dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses verifikasi administrasi.
Ketua Umum Partai Parsindo, Jusuf Rizal mengatakan, KPU melanggar Pasal 3 PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
“Kami akan menggugat KPU lagi melalui Bawaslu.
Karena dalam menjalankan keputusan Bawaslu Nomor: 004/PS.REG/ BAWASLU/X/2022, setelah menang dalam gugatan sebelumnya, dalam pelaksanaan keputusan Bawaslu, KPU melanggar Pasal 3 PKPU Nomor 4 Tahun 2022,” kata Jusuf dalam siaran pers, Sabtu (19/11/2022).
Pria yang juga merupakan penggiat anti korupsi ini menyampaikan, tim hukum sedang menyiapkan materi gugatan terkait keputusan KPU tersebut.
Pihaknya merasa dipersulit ketika melakukan perbaikan 1x24 jam dalam proses administrasi, sehingga perbaikan verifikasi administrasi menjadi tidak maksimal.
“Karena itu dalam upaya menegakkan keadilan Partai Parsindo menggunakan hak sebagai Calon Peserta Pemilu 2024," ujar Jusuf Rizal.
Partai Prima Tuding Ada Faktor Politik
WakilKetua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Alif Kamal menuding ada faktor politik di balik
Baca juga: Verifikasi Perkim, Puluhan Rumah Tidak Layak Huni di Bireuen Belum Memenuhi Syarat Dibantu, Ada Apa?
keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Prima tak lolos verifikasi administrasi.
"Hasil verifikasi administrasi perbaikan bukan semata-mata masalah administratif, tetapi ada faktor-faktor politik berupa upaya penjegalan partisipasi politik rakyat secara sistematis yang mempengaruhi keputusan tersebut," kata Alif kepada Kompas.com, Sabtu (19/11/2022).
Alif mengatakan, upaya penjegalan itu setidaknya tercermin dari ketentuan mengenai ambang batas parlemen dan pencalonan presiden yang menurutnya membatasi partisipasi politik rakyat dalam pemilu.
Selain itu, ia juga mengungkit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan partai parlemen tidak perlu melakukan verifikasi faktual, cukup verifikasi administrasi.
Sementara, partai nonparlemen maupun partai baru harus menjalani verifikasi administrasi dan faktual.
"Nah, bedanya di mana sebenernya? Kalau dikontekskan dalam Pemilu 2024, sebenarnya tidak ada perbedaan harusnya, harusnya sama semua, partai lama pun harus verifikasi faktual," kata Alif.
Kendati demikian, Alif menegaskan bahwa keputusan KPU ini bukanlah keputusan final dan akhir perjuangan Prima.
Ia menyatakan, Prima telah berkonsultasi dengan tim hukum untuk mengajukan langkah hukum, salah satunya menggungat keputusan KPU. (kompas.com)
Baca juga: KIP Bireuen Masih Verifikasi Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Baca juga: Panwaslih Bener Meriah Awasi Verifikasi Faktual Parpol
