Jurnalisme Warga
Memahami Teknis Verifikasi Parpol Lokal
Kuliah Pemilu ini merupakan Program Warga Berdaya Pelopor Pemilu Jujur dan Adil yang didukung oleh Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara
OLEH AIDIL IHFARI, Jurnalis Warga Banda Aceh, melaporkan dari Kota Banda Aceh
SAYA dan anggota jurnalis warga Banda Aceh yang berasal dari lintas profesi mendapat kesempatan berkunjung ke Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di Jalan Teuku Nyak Arief, Banda Aceh, tepatnya di Kompleks Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Jumat, 28 Oktober 2022.
Kunjungan dengan agenda Kuliah Pemilu ini merupakan Program Warga Berdaya Pelopor Pemilu Jujur dan Adil yang didukung oleh Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara.
Kedatangan kami disambut hangat dua komisioner KIP Aceh, Akmal Abzal dan Muhammad.
Kuliah ini untuk meningkatkan kapasitas jurnalis warga Banda Aceh dalam memahami isu-isu pemilu serta memahami tugas dan wewenang KIP Aceh selaku lembaga penyelenggara pemilu dan pilkada di Aceh.
Awalnya, Akmal membawa kami berkeliling Rumah Pintar Pemilu untuk melihat beragam informasi tentang kepemiluan.
Setelah itu, dilanjutkan dengan diskusi di ruang pertemuan bersama Akmal Abzal dan Muhammad.
Saya dan teman-teman diperkenankan bertanya mengenai banyak hal, di antaranya soal teknis verifikasi partai politik (parpol).
Dengan memahami proses dan teknis verifikasi administrasi dan verifikasi faktual parpol, diharapkan pelaksanaan Pemilu 2024 bisa berlangsung dengan jujur, adil, dan berkualitas.
Menjadi jurnalis warga dan berkunjung ke Kantor KIP Aceh merupakan pengalaman pertama saya.
Saya tak menyia-nyiakan kesempatan ini dan ingin berbagi mengenai informasi yang saya dapatkan selama kunjungan.
Informasi pelaksanaan pemilu secara umum memiliki kesamaan setiap periodenya, tetapi secara teknis tentunya memiliki aturan tersendiri.
Baca juga: Arti Penting Pemilu Langsung
Baca juga: Panwaslih Aceh dan Masyarakat Sipil Sepakat Bentuk Klinik Demokrasi dan Hukum Pemilu
Begitu juga peristiwa dan proses setiap periode yang memiliki cerita tersendiri.
Bedanya, di Aceh terdapat partai politik lokal (parlok).
Aceh dengan kekhususannya berdasarkan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) mendapatkan perhatian khusus terkait regulasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol lokal peserta Pemilu 2024.