Berita Nasional

Aturan Baru UMP 2023: Tidak Boleh Naik Lebih Dari 10 Persen, Ini Penjelasan Kemnaker Soal Alasannya

Menurutnya, kenaikan UMP 2023 di atas 10 persen justru akan menimbulkan dampak yang buruk.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SCREENSHOOT INSTAGRAM/@kemnaker
Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 menyebutkan bahwa upah minimum 2023 tidak boleh naik lebih dari 10 persen. (foto: Daftar Upah Minimum 2022) 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan kebijakan baru soal penetapan upah minimum 2023.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.

Adapun isi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 secara umum mengatur 2 hal.

Yaitu penyempurnaan formula penghitungan upah minimum tahun 2023, dan perubahan waktu penetapan upah minimum 2023 oleh gubernur masing-masing daerah.

Dalam aturan itu juga disebutkan, bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan mengalami kenaikan sebesar kurang dari 10 persen, sebagaimana bunyi pasal 7.

"Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen," bunyi Permenaker tersebut.

Baca juga: UMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Segini Estimasi UMP 2023 di Tiap Provinsi, Aceh Jadi Berapa?

Jika dalam hasil perhitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur akan menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi, yakni 10 persen.

Lantas, mengapa kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen?

Penjelasan Kemnaker

Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dinar Titus Jogaswitani telah memberikan penjelasan mengenai alasan kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.

Menurutnya, kenaikan UMP 2023 di atas 10 persen justru akan menimbulkan dampak yang buruk.

"Kalau kenaikan (UMP 2023) lebih besar dari 10 persen menjadi tidak kondusif," ujarnya, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, sebagaimana dikutip dari pemberitaannya, Senin (21/11/2022).

"Dikhawatirkan tidak dapat menjaga kelangsungan bekerja dan berusaha," imbuh dia.

Apabila kenaikan UMP 2023 di atas dua digit atau lebih dari 10 persen, hal ini justru dapat berpotensi mengakibatkan perekonomian tidak berjalan normal.

Dalam kondisi seperti itu, pengusaha akan mengalami kesulitan untuk membayarkan upah minimum sehingga memengaruhi keberlangsungan usaha.

Baca juga: Pemerintah Aceh Bahas Besaran UMP 2023 dengan Dewan Upah Provinsi

Di sisi lain, penyesuaian besaran nilai upah minimum juga berdasarkan pada formula yang telah mempertimbangkan inflasi.

Nilai UMP 2023 diumumkan satu pekan lagi, tepatnya pada Senin (28/11/2022).

Adapun upah minimum kota atau kabupaten (UMK) diberi waktu hingga 7 Desember 2022.

Baik UMP ataupun UMK ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023.

Rumus perhitungan UMP 2023

Dalam aturan terbaru, disebutkan bahwa upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang melibatkan beberapa variabel.

Yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, berikut formula perhitungan UMP 2023:

Formula upah minimum tahun 2023 adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

- UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan

- UM(t): upah minimum tahun berjalan

- Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.

Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a)

Variabel inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

Baca juga: Aturan UMP 2023 Berubah, Ini Estimasi Besaran UMP 2023 di 34 Provinsi Jika Naik Sebesar 10 Persen

Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.

Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Apabila hasil pengitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkannya paling tinggi 10 persen.

Baca juga: Ki Joko Bodo Meninggal Dunia, Paranormal yang Taubat dan Wakafkan Rumah Untuk Masjid

Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, maka untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved