Berita Aceh Utara
Begini Penjelasan Koordinator P3MD Aceh Terkait Dugaan Pungli yang Dilaporkan LBH ke Kemendes
Kewajiban Kemendes kata Zulfahmi Hasan kepada PLD, memberikan fasilitas, ditanggung biaya dalam hal mengikuti proses sertifikasi, tetapi tidak berkewa
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Disebutkan, setiap pendamping desa di kabupaten/kota itu wajib mengikuti rapat koordinasi dan untuk rapat tersebut tidak tersedia dana. Jadi setiap rakor pendamping mengumpulkan uang untuk kebutuhan rakor.
“Dalam rakor tersebut mereka memanfaatkan mengisi penguatan kapasitas, untuk menyusun portofolio,” ujar Zulfahmi Hasan.
Menurutnya, panitia juga menyediakan surat pernyataan kepada peserta yang antara lain isinya peserta bersedia mengikuti kegiatan itu dengan sukarela dengan riang gembira tanpa ada pemaksaan.
“Kawan-kawan PLD sudah mengklarifikasi ke LBH tersebut dan tim Kementerian Desa juga sudah turun ke Aceh, ternyata karena persoalan pribadi.
Sebab seluruh Indonesia proses bimteknya seperti ini,” katanya.
Baca juga: Kapolda dengar Curhat di Warkop, Mulai dari Isu Pungli Pengurusan SIM hingga Isu Kabel Telanjang

LBH Lapor Dugaan Pungli Rakornis Pendamping Desa di Aceh ke Kemendes RI
Seperti diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Darul Misbah melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat (TAPM) Provinsi Aceh dan Kabupaten/Kota terhadap ribuan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Aceh.
Dugaan pungli itu Rp 150 ribu dari PLD yang jumlahnya mencapai ribuan di Aceh, untuk pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) berkedok rapat koordinasi teknis atau Rakornis baru-baru ini.
Laporan dugaan pungli itu disampaikan LBH Darul Misbah ke Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan nomor surat 0016/LBH-DM/X/2022, tertanggal 4 November 2022.
Selain itu juga ditujukan kepada Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Kemudian kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Laporan itu diteken Ketua Ketua LBH Darul Misbah Helmi Musa Kuta SH dan Sekretaris Azwir Hasyim SH.
Ikut ditembuskan juga di antaranya kepada DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, Kajati dan Ketua DPR Aceh, BPK, dan Koordinator Provinsi TAPM Aceh.
“Pada 22-23 Oktober 2022, Asosiasi Pendamping Masyarakat dan Desa Nusantara (APMDN) Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe mengundang PLD, ke Aula Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Lhokseumawe mengikuti rakornis penyusunan Portofolio Sertifikasi TPP Tahun 2022,” tulis Helmi, dalam laporan yang diterima Serambinews.com, Selasa (22/11/2022).
Tapi dalam kegiatan rakornis itu, kata Helmi, panitia pelaksana membuat kegiatan lain yaitu Pelaksanaan Bimbingan Teknis (BIMTEK) dalam rangka Penyusunan Portofolio Sertifikasi Tenaga Pendamping Profesional.
Dalam kegiatan tersebut, APMDN mengutip dana 150 ribu dari setiap PLD. Kegiatan serupa juga diadakan Dewan Pengurus Cabang (DPC) APMDN di Kabupaten Aceh Barat pada 14 Oktober 2022. Kemudian di Aceh Besar, Kota Banda Aceh dan Aceh Tamiang.