Berita Aceh Utara

Begini Penjelasan Koordinator P3MD Aceh Terkait Dugaan Pungli yang Dilaporkan LBH ke Kemendes 

Kewajiban Kemendes kata Zulfahmi Hasan kepada PLD, memberikan fasilitas, ditanggung biaya dalam hal mengikuti proses sertifikasi, tetapi tidak berkewa

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Koordinator Provinsi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3MD) Aceh, Zulfahmi Hasan 

“Setiap peserta bimtek sertifikasi itu diwajibkan membayar dengan cara mentransfer ke rekening pribadi panitia pelaksana. Uang pungutan itu diduga juga mengalir ke pihak-pihak tertentu, di antaranya adalah TAPM Provinsi dan TAPM Kabupaten/Kota,” ujar Helmi.

Selain itu, Helmi juga melaporkan pengutipan uang secara melawan hukum kepada seluruh TPP untuk pembuatan SPK TPP tahun anggaran 2022 sebesar Rp 61 ribu per orang, dengan jumlah TPP 2.600 orang di Aceh dan dugaan pungli lainnya. 

Dalam laporan setebal 42 halaman tersebut LBH Darul Misbah juga melampirkan bukti-bukti transfer uang dari PLD kepada panitia. Kemudian surat undangan rakornis dan bukti tangkapan layar hasil chat PLD dengan panitia dan skema aliran dana dari pungutan tersebut . 

“Kami berharap pihak kementerian dapat memeriksa seluruh TAPM Propinsi dan TAPM Kabupaten/Kota di Aceh, terkait pengutipan Rakornis, kemudian pembuatan SK dan juga pengutipan lainnya,” pinta Helmi. 

LBH Darul Misbah juga meminta kepada TAMPD Provinsi Aceh dan TAPMD Kabupaten/Kota di Aceh supaya segera mengembalikan dana pungli tersebut. mereka juga meminta supaya kementerian dapat menonaktifkan TAPD di provinsi dan kabupaten/kota yang terlibat dalam kasus dugaan pungli tersebut. 

Karena secara aturan rakornis tersebut tidak dibenarkan mengutip dana. APMD juga tidak memiliki legalitas atau bukan lembaga berwenang untuk menerbitkan sertifikasi kepada PLD.

“Informasi terbaru yang kami dapatkan beberapa PLD sudah menerima dana pengembalian tapi banyak yang belum. Ini juga mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum, kalau kutipan dana tersebut sah secara aturan, kenapa harus dikembalikan lagi,” pungkas Helmi. (*)

 

 

 

 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved