Berita Aceh Utara
Begini Penjelasan Koordinator P3MD Aceh Terkait Dugaan Pungli yang Dilaporkan LBH ke Kemendes
Kewajiban Kemendes kata Zulfahmi Hasan kepada PLD, memberikan fasilitas, ditanggung biaya dalam hal mengikuti proses sertifikasi, tetapi tidak berkewa
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Kewajiban Kemendes kata Zulfahmi Hasan kepada PLD, memberikan fasilitas, ditanggung biaya dalam hal mengikuti proses sertifikasi, tetapi tidak berkewajiban melaksanakan bimtek.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Koordinator Provinsi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3MD) Aceh, Zulfahmi Hasan memberikan penjelasan terkait dugaan pungli yang dilaporkan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI.
Seperti diketahui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Darul Misbah melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat (TAPM) Provinsi Aceh dan Kabupaten/Kota terhadap ribuan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Aceh untuk kegiatan rapat koordinasi teknis (Rakornis).
“Yang pertama yang ingin saya sampaikan proses bimtek itu tidak ilegal,” ujar Zulfahmi Hasan kepada Serambinews.com, Senin (22/11/2022).
Kemudian Kementerian Desa tidak memiliki kewajiban untuk memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada pendamping desa dalam hal menyikapi sertifikasi.
Kewajiban Kemendes kata Zulfahmi Hasan kepada PLD, memberikan fasilitas, ditanggung biaya dalam hal mengikuti proses sertifikasi, tetapi tidak berkewajiban melaksanakan Bimtek.
Baca juga: Sekolah Negeri Minta Uang Rp 4,5 Juta hingga Lulus, Ridwan Kamil Angkat Suara Tegas Berantas Pungli
“Karena pendamping ini sangat butuh sertifikasi, sehingga teman-teman seluruh Indonesia (berjumlah) 35 ribu, mereka terus berusaha untuk mendapat bimbingan, ada yang secara online dan offline,” katanya.
Karena tidak tersedia anggaran, pihaknya mengajak peserta untuk patungan mengumpulkan dana kegiatan bimtek tersebut.
Dana yang terkumpul tersebut untuk makan minum peserta, biaya sewa tempat, fotokopi materi bahan bimtek.
Jika dananya lebih kata Zulfahmi, ada yang sepakat untuk kas asosiasi, tapi ada juga kabupaten/kota yang banyak lebih dikembalikan lagi kepada peserta.
“Laporan LBH tersebut sudah masuk ke kementerian, dan kami melihat lucu-lucu saja. Mereka tidak mengonfirmasi ini kepada kami, dan si LBH ini sudah melapor ke tiap desa untuk membuat siaran khusus, istimewa menyikapi pungli di Aceh-lah,” katanya.
“Sertifikat yang diberikan itu sebagai referensi pengalaman dalam bekerja, karena itu bahagian pengalaman untuk melengkap CV, jadi bukan sertifikat kompetensi,” sambung Zulfahmi.
Sedangkan untuk sertifikat kompetensi itu dikeluarkan Badan Nasional Sertifikat Profesi (BNSP) Pusat.
Baca juga: Kapolres Bireuen Ingatkan Anggota Tidak Melakukan Pungli
Adapun untuk proses sertifikasi dilakukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kemendes PTT.