Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa, Pejabat USK Jadi Saksi di Pengadilan Tanjungkarang Lampung

Sebagaimana diketahui, Dr Nizamuddin tercatat sebagai pejabat USK yang menjabat selaku Kepala Teknologi Informasi Komputer (TIK).

Editor: Imran Thayib
Antara Lampung/Damiri
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Andi Desfiandi dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, BandarLampung, Rabu (23/11/2022). 

SERAMBINEWS.COM, BANDARLAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi terkait perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila nonaktif, Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Universitas (Unila) Lampung Tahun 2022.

"Kepada terdakwa Andi Desfiandi, maju ke depan dalam sidang pemeriksaan saksi," kata Jaksa KPK, Agung Satrio Wibobo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, Bandarlampung, sebagaimana diberitakan Antaranews, Rabu (23/11/2022).

Agung Satrio melanjutkan, enam saksi yang hadir tersebut di antaranya Prof Tjitjik Sri Tjahjandarie selaku Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Kemudian, Dosen di Universitas Airlangga Surabaya, Fatah Sulaiman selaku panitia penerimaan mahasiswa mandiri BKN TPN-Barat.

Berikutnya, Dr Nizamuddin dari Universitas Syiah Kuala (USK) selaku pelaksana teknis penerimaan jalur mandiri.

Sebagaimana diketahui, Dr Nizamuddin tercatat sebagai pejabat USK yang menjabat selaku Kepala Teknologi Informasi Komputer (TIK).

Kemudian, Prof Yulianto selaku Wakil Rektor (Warek) Unila Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.

Selanjutnya, Prof Dyah Wulan SR Wardani selaku Dekan Fakultas Kedokteran Unila.

Terakhir, Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila.

“Hari ini enam saksi hadir semua," kata dia.

Tim Jaksa KPK pertama kali mempertanyakan kepada saksi Prof Tjitjik Sri Tjahjandarie terkait koordinasi dan pengawasan terhadap perguruan tinggi dan syarat masuk Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila nonaktif, Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Universitas (Unila) Lampung Tahun 2022.

Dalam sidang yang beragendakan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan terdakwa Andi Desfiandi.

Dalam perkara tersebut, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (Rektor Unila nonaktif).

Lalu, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved