Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa, Pejabat USK Jadi Saksi di Pengadilan Tanjungkarang Lampung
Sebagaimana diketahui, Dr Nizamuddin tercatat sebagai pejabat USK yang menjabat selaku Kepala Teknologi Informasi Komputer (TIK).
Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta, Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Baca juga: Tanggapi Rekom Banggar DPRA, BAS Minta Supaya Pj Gubernur Aceh Tidak Diintervensi oleh Pihak Manapun
Baca juga: Tertimpa Papan Reklame saat Melintasi Pasar Buah Lhoksukon, Seorang Remaja di Aceh Utara Alami Luka
Baca juga: Periksa dan Geledah Ruang Rektor USK, Ini Tanggapan Jubir KPK
Baca juga: Kisah Korban Selamat dari Gempa; Bocah Azka Lolos dari Maut Setelah Tertimpa Reruntuhan Tiga Hari
KPK Periksa Rektor USK dan Dua Pejabat Lain
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beranggotakan empat orang, Jumat (7/10/2022), memeriksa Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Prof Dr Ir Marwan.
Pemeriksaan yang berlangsung di Ruang Kerja Rektor Kompleks Kantor Pusat Akademik (KPA) USK, Darussalam, Banda Aceh.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, selain Rektor, KPK juga memeriksa dua pejabat USK lainnya.
Yaitu Wakil Rektor I, Prof Dr Ir Agussabti MSi, dan Kepala Teknologi Informasi Komputer (TIK), Dr Nizamuddin.
Pemeriksaan ketiga pejabat USK itu berlangsung sekitar tujuh jam mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Koordinator Humas USK, Ferizal Hasan SE, yang dikonfirmasi Serambinews.com, Minggu (9/10/2022) siang, membenarkan adanya pemeriksaan itu oleh tim KPK.
Menurut Ferizal, Rektor USK dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus korupsi yang menjerat Rektor Universitas Lampung ( Unila), Prof Dr Karomani MSi, beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, KPK pada 19 Agustus 2022 lalu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Unila, Prof Dr Karomani.
OTT ini dalam kasus dugaan menerima suap dari penerimaan calon mahasiswa baru tahun ajaran 2022 melalui jalur mandiri.
Selain Karomani, ada tujuh orang lain yang ditangkap di berbagai daerah di Indonesia.
Dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 414,5 juta, slip setoran deposito bank sejumlah Rp 800 juta,
kotak deposit berisi emas senilai Rp 1,4 miliar, dan tabungan sebanyak Rp 1,8 miliar.
Selain memeriksa ruang kerja Rektor, sebut Ferizal, tim KPK juga menggeledah Kantor TIK USK.