Breaking News

Ferdy Sambo Simpan Uang Pribadi di Rekening Ajudan, Apakah Bisa Kena Pidana?

Soal Ferdy Sambo yang menggunakan rekening ajudannya untuk menyimpan uang pribadi mencapai ratusan juta rupiah jadi masalah.

Editor: Amirullah
KOLASE TRIBUNJAMBI
Ferdy Sambo, Brigadir Yosua, dan tangkapan layar surat penghentian transaksi yang didalamnya ada tertulis saldo rekening Brigadir J hampir 100 Triliun 

SERAMBINEWS.COM - Ferdy Sambo diketahui menyimpan uang ratusan juta di rekening ajudannya.

Aksi Ferdy Sambo tersebut kini menjadi masalah.

Tindakan Ferdy Sambo yang menggunakan rekening ajudannya untuk menyimpan uang mencapai ratusan juta rupiah tersebut bisa membuatnya dijerat pidana perbankan dan perpajakan.

Soal Ferdy Sambo yang menggunakan rekening ajudannya untuk menyimpan uang pribadi mencapai ratusan juta rupiah jadi masalah.

Atas hal itu, Ferdy Sambo bisa dijerat pidana perbankan dan perpajakan.

Pakar Hukum Pidana dan Mantan Hakim, Asep Iwan Iriawan turut mengulas soal kemungkinan Ferdy Sambo dipidana.

Sementara itu, baik Ferdy Sambo maupun sang istri Putri Candrawathi sudah bersuara soal uang pribadi mereka di rekening para ajudan.

Termasuk Bripka Ricky Rizal juga mengakui dia yang memindahkan uang ratusna juta dari rekening Brigadir J ke rekeningnya untuk keperluan rumah tangga keluarga Ferdy Sambo di Magelang.


Peluang Ferdy Sambo Dijerat Pidana Perbankan dan Perpajakan

Pakar Hukum Pidana dan Mantan Hakim, Asep Iwan Iriawan turut menanggapi soal Ferdy Sambo yang menyimpan uang pribadi di rekening ajudannya, yakni Bripka Ricky Rizal dan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Asep, tindakan Ferdy Sambo yang menggunakan rekening ajudannya untuk menyimpan uang mencapai ratusan juta rupiah tersebut bisa membuatnya dijerat pidana perbankan dan perpajakan.

Pasalnya saat Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, statusnya masih sebagai pernyelenggara negara atau perwira tinggi Polri.

Sehingga Ferdy Sambo memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Namun jika Ferdy Sambo menyimpan uang pribadinya di rekening milik Brigadir J dan Bripka RR maka uang tersebut bisa saja tidak ikut dilaporkan ke LHKPN.

Selain itu setiap tahunnya biasanya akan ada pengisian SPT tahunan untuk pembayaran pajak.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved