CPNS 2023
Info CPNS 2023, Berikut Tahapannya, Ini 4 Kriteria Honorer bisa Langsung Diangkat jadi PNS di 2023
Tidak semua Honorer bisa langsung diangkat jadi PNS pada Seleksi CPNS 2023. Hanya Honorer yang memenui 4 Kriteria berikut ini
SERAMBINEWS.COM - Berikut info terbaru pendaftaran CPNS 2023.
Pemerintah memastikan akan kembali membuka Seleksi CPNS 2023. Ada beberapa tahapan Seleksi CPNS 2023 yang perlua diketahui terutama para tenaga Honorer.
Selain itu, ada kabar gembira untuk para Honorer karena pada Seleksi CPNS 2023 bisa langsung Diangkat jadi PNS
Namun tidak semua Honorer bisa langsung diangkat jadi PNS pada Seleksi CPNS 2023. Hanya Honorer yang memenui 4 Kriteria berikut ini yang bisa langsung Diangkat jadi PNS.
Berikut Tahapan dan 4 Kriteri Honorer yang bisa langsung Diangkat jadi PNS pada Seleksi CPNS 2022.
Tahapan Seleksi CPNS 2023
Adapun Tahapan Seleksi CPNS 2023 dari tenaga Honorer yang akan Diangkat jadi CPNS yakni seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi.
Tahapan seleksi tersebut berlaku untuk semua tenaga Honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS 2023 atau PPPK.
Dalam pelaksanaannya, calon ASN yang berasal dari tenaga Honorer akan diberi pertanyaan tentang pengetahuan tata pemerintahan dan dipisahkan dari pelamar CPNS atau PPPK umum.
4 Kriteri Honorer bisa langsung Diangkat jadi PNS
Berikut beberapa syarat bagi tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS 2023:
1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun ataupun lebih secara terus-menerus.
2. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus.
3. Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus.
4. Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus.
Sementara itu, pengangkatan tenaga Honorer menjadi CPNS akan diprioritaskan untuk orang-orang dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian terlama.
Di sisi lain, kriteria lama masa kerja ini disebutkan tidak akan berlaku bagi pegawai honorer tenaga dokter yang sudah bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS bisa dilakukan dengan ketentuan masih berusia di bawah 46 tahun.
Apabila bersedia ditugaskan di tempat terpencil selama minimal lima tahun.
Dokumen yang harus dipersiapkan
1. Scan Pas Foto dengan latar belakang merah, ukuran maksimal 200 Kb format jpeg atau jpg.
2. Scan Swafoto dengan ukuran maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan juga tidak miring).
3. Scan KTP dengan ukurab maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran dengan ukuran maksimal 300 Kb format pdf.
5. Scan Ijazah dan Serdik/STR dengan ukuran maksimal 800 Kb format pdf.
6. Scan Transkrip Nilai dengan ukuran maksimal 500 Kb format pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya dengan ukuran maksimal 800 Kb format pdf. (*)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Tahapan Seleksi CPNS 2023, Berikut 4 Kriteria Honorer bisa Langsung Diangkat jadi PNS di 2023
Baca juga: Aceh Langsung Bertemu Jambi di Prakualifikasi Pekan Olahraga Pelajar Nasional
Baca juga: Info CPNS 2023 Terbaru: Tahun Ini Cuma Cuma Dibuka PPPK, CPNS 2023 Kapan Dibuka?
Baca juga: Sukses Bongkar Kasus Calo CPNS dan Investasi Bodong, Kapolres Lhokseumawe Dapat Apresiasi