Berita Aceh Barat

Pelanggar Syariat Terjaring Razia

Aceh Barat terus melakukan penertiban dan penegakan Syariat Islam, antara lain dengan dilakukan penertiban busana muslim

Editor: bakri
SERAMBINEW.COM/SA’DUL BAHRI
Petugas Wilayatul Hisbah mendata para pelanggar syariat Islam di Jalan Sisingamangaraja depan Kantor Disperindagkop Aceh Barat, Kamis (24/11/2022) 

MEULABOH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat terus melakukan penertiban dan penegakan Syariat Islam, antara lain dengan dilakukan penertiban busana muslim sesuai dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2022.

Penertiban busana muslim itu berlangsung di jalan Sisingamangaraja kawasan Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kamis (24/11/2022).

Penertiban ini melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP dan WH, POM, TNI, dan Polri, dengan menjaring puluhan pelanggar Syariat Islam.

Kepala Bidang Wilayatul Hisbah pada Kantor Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat, Lazuan Kamis (24/11/2022), mengatakan, pelanggaran yang terjaring dalam razia sebagian menjerat pria yang mengenakan celana pendek di atas lutut.

Sementara para wanita mengenakan celana jeans dan ketat.

Para pelanggar tersebut kemudian diberikan arahan oleh petugas Polisi Wilayatul Hisbah.

Selain diberikan wejangan dan peringatan, para pelanggar juga menandatangani surat perjanjian bahwa mereka tidak akan mengulangi lagi, baik memakai celana pendek bagi pria dan memakai celana jeans bagi perempuan.

“Puluhan pelanggar Syariat Islam terjaring dalam razia.

Semua mereka kita data sesuai dengan identitas para pelanggar itu sendiri,” jelas Lazuan.

Ia menjelaskan, puluhan pelanggar syariat yang terjaring razia dilakukan pendataan terlebih dahulu, baru kemudian diberi pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Baca juga: Menyoal Kerancuan Penataan Keistimewaan dan Implementasi Syariat Islam di Aceh

Baca juga: Pengawasan Syariat Islam, Satpol dan WH Banda Aceh Membina Muda-mudi di Ulee Lheu

Sementara itu, selain melaksanakan razia rutin, pihaknya juga setiap hari melakukan patroli untuk memantau dan mengawasi cafe-cafe atau warung yang bisa menjadi tempat pelanggaran syariat Islam.

Disamping itu, Kabid WH tersebut juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh Barat untuk patuh dan menjalankan syariat Islam secara kaffah di Bumi Teuku Umar.

Razia yang dilakukan tersebut guna mengingatkan semua masyarakat agar tetap patuh dengan syariat, termasuk dengan tidak mengenakan pakaian ketat untuk para wanita, dan tidak mengenakan celana pendek yang menampakkan aurat bagi pria. (sb)

Baca juga: Syariat Islam di Aceh, Sudah Kaffah Kah?

Baca juga: Qanun Jinayat dan Mirisnya Wajah Syariat Islam di Aceh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved