Soal Pengakuan Dugaan Suap Tambang Ilegal di Kaltim, Bareskrim Akan Panggil Ismail Bolong

Diketahui, isu soal dugaan suap tambang ilegal itu disebut turut menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Editor: Faisal Zamzami
TribunKaltim.co/Muhammad Riduan/Ismail Usman
Ismail Bolong saat memberi pengakuan di video yang viral (kiri) dan Ismail Bolong saat diwawancarai TribunKaltim.co, pada Musyawarah Provinsi (Musprov) Pertina Kaltim, di Hotel Aston Samarinda, Sabtu (14/11/2021) malam (kanan). 

Diketahui, isu Kabareskrim terlibat kasus tambang ilegal mencuat usai pengakuan mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, Ismail Bolong yang menyebut dirinya menyetorkan uang miliaran rupiah.

Dalam video awal yang beredar, Ismail Bolong mengaku menyetor uang ke seorang perwira tinggi Polri sebesar Rp 6 miliar.

Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak Juli 2020 sampai November 2021.

Akan tetapi, Ismail menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang ke Komjen Agus Andrianto.

Dalam video klarifikasinya, Ismail Bolong mengaku tidak pernah memberikan uang apa pun ke Kabareskrim.

Selain Ismail, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Propam Ferdy Sambo dan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan membenarkan soal adanya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim.

Ferdy Sambo membenarkan bahwa surat laporan hasil penyelidikan yang ditandatangani pada 7 April 2022 terkait tambang ilegal tersebut ada.

"Kan ada itu suratnya," ujar Sambo kepada awak media di PN Jakarta Selatan pada 22 November 2022.

Sementara itu, Hendra Kurniawan membenarkan ada dugaan keterlibatan Kabareskrim dari data yang diperoleh dari LHP yang ditandatangani mantan Kepala Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo pada 7 April 2022.

“(Keterlibatan Kabareskrim) ya kan sesuai faktanya begitu,” ujar Hendra saat ditemui menjelang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Kendati demikian, Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo meminta awak media untuk menanyakan lebih detail kepada pejabat Divisi Propam yang saat ini menangani kasus tersebut.

 

Baca juga: Ini Ciri-Ciri atau Gejala Polio, Dinkes Gencarkan Vaksinasi Massal Polio di Seluruh Aceh

Baca juga: Urgensi Penambahan Mata Pelajaran Agama di Sekolah

Baca juga: Dokter Ingatkan Polio Tanpa Gejala Lumpuh Tetap Perlu Diwaspadai, Penularan Jangan Disepelekan

Kompas.com: Bareskrim Akan Panggil Ismail Bolong soal Pengakuan Dugaan Suap Tambang Ilegal di Kaltim

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved