Soal Pengakuan Dugaan Suap Tambang Ilegal di Kaltim, Bareskrim Akan Panggil Ismail Bolong

Diketahui, isu soal dugaan suap tambang ilegal itu disebut turut menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Editor: Faisal Zamzami
TribunKaltim.co/Muhammad Riduan/Ismail Usman
Ismail Bolong saat memberi pengakuan di video yang viral (kiri) dan Ismail Bolong saat diwawancarai TribunKaltim.co, pada Musyawarah Provinsi (Musprov) Pertina Kaltim, di Hotel Aston Samarinda, Sabtu (14/11/2021) malam (kanan). 

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto akhirnya buka suara dan menampik tudingan penerimaan uang tersebut.

Agus mengatakan, jika LHP itu benar kenapa Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan tidak memprosesnya lebih lanjut.

"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," kata Agus Andrianto.

Baca juga: Ismail Bolong Cabut Pernyataan soal Setoran Tambang Rp6 M ke Petinggi Polri, IPW Duga Ada Tekanan

Kapolri Diminta Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Tambang Ilegal yang Seret Nama Kabareskrim

Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim gabungan khusus untuk mengusut kasus dugaan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyeret nama seorang jenderal bintang tiga.

Diketahui, nama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto sempat terseret karena diduga menerima uang suap dari hasil tambang ilegal di Kaltim tersebut.

“IPW mengusulkan dibentuknya tim gabungan atau tim khusus yang terdiri dari unsur internal dan eksternal,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Jumat (25/11/2022).

Menurut Sugeng, Kapolri hanya memiliki satu pilihan dalam merespons isu terkait dugaan suap tambang ilegal tersebut, yaitu melakukan penegakan hukum dengan dibentuknya tim gabungan khusus.

Proses hukum, kata Sugeng, harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel.

Kemudian, ia meminta semua pihak yang diduga menerima dana perlindungan tambang ilegal itu harus diperiksa.

Ia menilai hal ini diperlukan agar isu tersebut tidak menjadi fitnah bagi sejumlah pihak yang namanya terseret.

Sugeng menambahkan, tim gabungan khusus itu juga harus meliputi unsur eksternal dan internal.

“Unsur internal harus melibatkan jenderal bintang tiga, unsur eksternal tentu bisa dari Kompolnas,” ujar Sugeng.

Tak hanya itu, Sugeng juga mengusulkan agar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto perlu dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

“Komjen Agus Andrianto untuk dinonaktifkan sementara agar tidak dapat mengambil akses kewenangan dalam proses penyelidikan atau penyidikan kasus dugaan tambang ilegal ini,” katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved