Berita Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Targetkan 660 Titik Kawasan Tanpa Rokok, Sulit Bendung Iklan Rokok

Pemko Banda Aceh menargetkan realisasi 660 titik kawasan tanpa rokok (KTR) pada akhir tahun ini

Editor: bakri
For Serambinews.com
Kadiskes Kota Banda Aceh, Lukman SKM MKes. 

BANDA ACEH - Pemko Banda Aceh menargetkan realisasi 660 titik kawasan tanpa rokok (KTR) pada akhir tahun ini.

Langkah itu sebagai upaya mewujudkan amanah qanun KTR dan menciptakan kehidupan yang sehat.

Hal itu disampaikan Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP dan WH Banda Aceh, Saifullah, dalam konferensi pers Komitmen Penegakkan KTR di Lingkungan Sekolah Wilayah Kota Banda Aceh, di Aula Dinas Kesehatan Banda Aceh, Kamis (24/11/2022).

Kegiatan itu dilaksanakan oleh Aceh Institute bersama Dinas Kesehatan Banda Aceh.

Saifullah menjelaskan, hingga akhir tahun nanti mereka menargetkan bisa menetapkan 660 KTR, yang berupa fasilitas publik seperti kantor, sekolah, hingga halte.

Penetapan itu dilakukan dengan menempelkan stiker dan memberi pengarahan.

Dikatakan, dalam tiga bulan pelaksanaan dan penegakan kawasan tanpa rokok, sudah mengalami banyak perkembangan positif, khusus di lingkungan sekolah.

Karena pihaknya terus gencar mensosialisasikan keberadaan kawasan tanpa rokok tersebut.

“Sekarang sudah ada perkembangan yang baik, dulu kalau di sekolah-sekolah banyak ditemukan puntung rokok, sekarang sudah sangat minim.

Tapi masih ada memang, makanya kita sosialisasi dan upayakan terus,” ujar Saifullah.

Ia menambahkan, dalam menerapkan KTR di sekolah, maka sangat dibutuhkan peran guru dan orang tua dalam mencegah siswanya supaya tidak merokok.

Baca juga: The Aceh Institute dan Pemkab Nagan Raya Diskusikan Kawasan Tanpa Rokok

Baca juga: Penerapan Kawasan Tanpa Rokok Harus Melibatkan Semua Pihak

Karena usia sekolah merupakan anak-anak usia produktif yang akan melanjutkan generasi kedepannya.

Dikatakan, dalam menerapkan KTR di Banda Aceh juga sangat dibutuhkan peran semua pihak.

Caranya dengan melaporkan jika menemukan warga yang masih merokok di area KTR.

Sehingga petugas dapat melakukan penindakan dengan memberi sanksi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved