Berita Banda Aceh
Pemko Banda Aceh Targetkan 660 Titik Kawasan Tanpa Rokok, Sulit Bendung Iklan Rokok
Pemko Banda Aceh menargetkan realisasi 660 titik kawasan tanpa rokok (KTR) pada akhir tahun ini
Dalam qanun KTR itu, pelanggar akan diberi sanksi dengan ancamana kurungan 3 hari dan denda Rp 200 ribu.
Bahkan, produsen rokok juga akan dapat sanksi jika memasang iklan dan menjual rokok di area KTR, dengan denda Rp 10 juta dan kurangan 14 hari.
Kepala Dinas Kesehatan Banda Aceh, Lukman mengakui, masih sangat sulit membendung iklan rokok di Banda Aceh.
Karena di tengah gencarnya mereka mengkampanyekan kawasan bebas rokok itu, pihak produsen rokok juga sangat gencar mempromosikan produk-produknya.
“Saat ini iklan rokok lebih kencang daripada iklan yang melarang, kalau yang melarang saya (Dinkes) dan Satpol PP, sementara mereka (produsen) rokok melakukan berbagai cara, kalau nggak bisa di sini, dicari cara lain,” ujar Lukman.
Namun Lukman menegaskan, untuk setiap event atau kegiatan yang berkaitan dengan kesehatan di Banda Aceh.
Pihaknya berkomitmen supaya tidak bersinggungan dengan produsen rokok.
“Kalau ada tawaran dari pihak rokok kita tidak akan menerima, misalnya ada sumbangan kipas angin dari pabrik rokok tidak kita terima, karena ujung-ujungnya ada embel-embel rokok,” ujarnya.
Kadinkes Banda Aceh ini mengharapkan keterlibatan semua pihak dalam menyosialisasikan bahaya rokok, sehingga penerapan KTR di ibukota provinsi dapat berjalan maksimal. (mun)
Baca juga: Pansus Raqan Kawasan Tanpa Rokok Gelar RDPU, Ini Sanksi Bagi yang Merokok di Kawasan Terlarang
Baca juga: Perkantoran di Aceh Singkil belum Patuhi Qanun Kawasan Tanpa Rokok