Berita Banda Aceh
Pemko Banda Aceh Targetkan 660 Titik Kawasan Tanpa Rokok, Sulit Bendung Iklan Rokok
Pemko Banda Aceh menargetkan realisasi 660 titik kawasan tanpa rokok (KTR) pada akhir tahun ini
BANDA ACEH - Pemko Banda Aceh menargetkan realisasi 660 titik kawasan tanpa rokok (KTR) pada akhir tahun ini.
Langkah itu sebagai upaya mewujudkan amanah qanun KTR dan menciptakan kehidupan yang sehat.
Hal itu disampaikan Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP dan WH Banda Aceh, Saifullah, dalam konferensi pers Komitmen Penegakkan KTR di Lingkungan Sekolah Wilayah Kota Banda Aceh, di Aula Dinas Kesehatan Banda Aceh, Kamis (24/11/2022).
Kegiatan itu dilaksanakan oleh Aceh Institute bersama Dinas Kesehatan Banda Aceh.
Saifullah menjelaskan, hingga akhir tahun nanti mereka menargetkan bisa menetapkan 660 KTR, yang berupa fasilitas publik seperti kantor, sekolah, hingga halte.
Penetapan itu dilakukan dengan menempelkan stiker dan memberi pengarahan.
Dikatakan, dalam tiga bulan pelaksanaan dan penegakan kawasan tanpa rokok, sudah mengalami banyak perkembangan positif, khusus di lingkungan sekolah.
Karena pihaknya terus gencar mensosialisasikan keberadaan kawasan tanpa rokok tersebut.
“Sekarang sudah ada perkembangan yang baik, dulu kalau di sekolah-sekolah banyak ditemukan puntung rokok, sekarang sudah sangat minim.
Tapi masih ada memang, makanya kita sosialisasi dan upayakan terus,” ujar Saifullah.
Ia menambahkan, dalam menerapkan KTR di sekolah, maka sangat dibutuhkan peran guru dan orang tua dalam mencegah siswanya supaya tidak merokok.
Baca juga: The Aceh Institute dan Pemkab Nagan Raya Diskusikan Kawasan Tanpa Rokok
Baca juga: Penerapan Kawasan Tanpa Rokok Harus Melibatkan Semua Pihak
Karena usia sekolah merupakan anak-anak usia produktif yang akan melanjutkan generasi kedepannya.
Dikatakan, dalam menerapkan KTR di Banda Aceh juga sangat dibutuhkan peran semua pihak.
Caranya dengan melaporkan jika menemukan warga yang masih merokok di area KTR.
Sehingga petugas dapat melakukan penindakan dengan memberi sanksi.
Dalam qanun KTR itu, pelanggar akan diberi sanksi dengan ancamana kurungan 3 hari dan denda Rp 200 ribu.
Bahkan, produsen rokok juga akan dapat sanksi jika memasang iklan dan menjual rokok di area KTR, dengan denda Rp 10 juta dan kurangan 14 hari.
Kepala Dinas Kesehatan Banda Aceh, Lukman mengakui, masih sangat sulit membendung iklan rokok di Banda Aceh.
Karena di tengah gencarnya mereka mengkampanyekan kawasan bebas rokok itu, pihak produsen rokok juga sangat gencar mempromosikan produk-produknya.
“Saat ini iklan rokok lebih kencang daripada iklan yang melarang, kalau yang melarang saya (Dinkes) dan Satpol PP, sementara mereka (produsen) rokok melakukan berbagai cara, kalau nggak bisa di sini, dicari cara lain,” ujar Lukman.
Namun Lukman menegaskan, untuk setiap event atau kegiatan yang berkaitan dengan kesehatan di Banda Aceh.
Pihaknya berkomitmen supaya tidak bersinggungan dengan produsen rokok.
“Kalau ada tawaran dari pihak rokok kita tidak akan menerima, misalnya ada sumbangan kipas angin dari pabrik rokok tidak kita terima, karena ujung-ujungnya ada embel-embel rokok,” ujarnya.
Kadinkes Banda Aceh ini mengharapkan keterlibatan semua pihak dalam menyosialisasikan bahaya rokok, sehingga penerapan KTR di ibukota provinsi dapat berjalan maksimal. (mun)
Baca juga: Pansus Raqan Kawasan Tanpa Rokok Gelar RDPU, Ini Sanksi Bagi yang Merokok di Kawasan Terlarang
Baca juga: Perkantoran di Aceh Singkil belum Patuhi Qanun Kawasan Tanpa Rokok